Ilustrasi. Medcom
Jakarta: Polisi terus mengembangkan kasus penyelenggaraan pesta seks tukar pasangan atau swinger di Jakarta hingga Bali. Aparat penegak hukum akan mencari pihak lain yang diduga terlibat.
"Tidak menutup kemungkinan akan pengembangan kepada kelompok yang lebih besar," ujar Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua tersangka. Mereka ialah pasangan suami-istri (pasutri) berinisial IG, 39, dan KS, 39, karena diduga menyelenggarakan pesta seks tukar pasangan di Jakarta hingga Bali.
IG dan KS ditangkap di daerah Badung, Bali. Keduanya mengajak orang lain mengikuti pesta seks lewat website SWXXX.com dan pendaftarannya dibuka gratis.
Para pendaftar mempunyai fantasi untuk menukar pasangan dan tidak menerima pembayaran. Namun, tanpa seizin pendaftar, pasutri si penyelenggara itu menjual atau menyebarkan video saat kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan.
Pasutri tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga menjerat pasutri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.