Eks Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 19 September 2025 18:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) Tauhid Hamdi, hari ini, 19 September 2025. Dia mengaku dicecar penyidik soal tugas dan fungsi asosiasi.
“Tadi ditanya tugas dan fungsi sebagai bendahara asosiasi,” kata Hamdi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 September 2025.
Pemeriksaan Hamdi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Permintaan keterangan terhadapnya berlangsung sekitar delapan jam.
Hamdi mengaku diminta penyidik menjelaskan total kuota haji khusus tambahan yang diberikan Kemenag pada 2024. Namun, dia mengeklaim tidak mengetahui karena sudah tidak menjabat di Amphuri.
“Kurang tahu ya, karena saya tidak di Amphuri lagi pada saat kuota tambahan itu,” ucap Hamdi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Baca: Negara Rugi Rp1 Triliun, Juru Simpan Uang Korupsi Kuota Haji Dicari KPK |