Istana Tepis Tudingan Memata-Matai Masyarakat Lewat Payment ID

Mensesneg Prasetyo Hadi/Metro TV/Kautsar

Istana Tepis Tudingan Memata-Matai Masyarakat Lewat Payment ID

M Ilham Ramadhan Avisena • 13 August 2025 23:52

Jakarta: Pemerintah menepis tudingan adanya keinginan untuk memata-matai masyarakat, dalam skema pembayaran Payment ID yang sedang disiapkan oleh Bank Indonesia (BI). Masyarakat diminta melihat penyiapan skema pembayaran tersebut dari perspektif lain. 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menuturkan rencana bank sentral itu adalah untuk memitigasi transaksi-transaksi ilegal. Termasuk, mengupayakan ketepatan penyaluran bantuan sosial, serta mengoptimalisasi kewajiban masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak. 

"Jangan istilahnya itu kemudian memata-matai. Yang harus dilihat ini adalah semangatnya. Semangatnya adalah semua transaksi, negara harus tahu, kita semua harus tahu karena banyak juga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Pras di Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.

Dalam penyaluran bantuan sosial, misalnya, skema Payment ID memungkinkan pemerintah mengetahui kelakuan penerima manfaat. Yakni, terkait penggunaan uang yang disalurkan pemerintah.
 

Baca: Demo Mendesak Bupati Pati Mundur Dipantau Istana

"Ada juga yang menerima bantuan sosial, tetapi setelah diidentifikasi, 'dimata-matai', ketemu digunakan untuk kegiatan lain, misalnya, judi online. Maknanya begitu," terang Prasetyo. 

Dia turut memastikan teknologi yang dimiliki untuk menjalankan skema pembayaran tersebut cukup mumpuni dan andal. Dengan teknologi itu pula pemerintah dapat mengetahui aktivitas keuangan wajib pajak jika tak patuh pada kewajibannya. 

Dia juga menyampaikan data masyarakat tak akan disalahgunakan. "Ya iya dong. Gak boleh (disalahgunakan), kan ada perlindungan perlindungan data pribadi. Tapi yang bersifat laporan terbuka, misalnya, hasil produksi berapa, itu sesuatu yang harus terbuka, enggak boleh juga kemudian disembunyikan," pungkas Prasetyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)