Perampok Sadis di Bandung yang Bunuh Korbannya Ditangkap

Polisi menangkap pelaku curas yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia di Kota Bandung. Metrotvnews.com/Aditya Prakasa

Perampok Sadis di Bandung yang Bunuh Korbannya Ditangkap

P Aditya Prakasa • 14 August 2025 12:40

Bandung: Polisi telah menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, di Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, 10 Agustus 2025. Korban tewas akibat ditusuk beberapa kali di bagian leher menggunakan pisau.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, aksi perampokan tersebut dilakukan pelaku GLH sekira pukul 08.30 WIB. Pelaku mecoba memasuki rumah korban bernama DS, 55, melalui atap rumah dengan cara membongkar genting.

"Jadi memasuki rumah korban lewat atap, plafon kemudian ternyata plafon tersebut jebol. Sehingga tersangka jatuh ke korban, karena saat itu korban lagi tidur. Korban kemudian berteriak dan jatuh ke samping kasur," ucap Budi di Mapolrestabes Bandung, Kamis 14 Agustus 2025.

Budi mengatakan, pelaku yang sedang dalam keadaan panik kemudian menendang tubuh korban. GLH kemudian berlari ke arah dapur untuk mengambil pisau dan kembali ke kamar menghampiri DS, kemudian menghabisi nyawa korban.

"Pelaku mengambil pisau yang ada di atas kulkas dan kembali ke kamar. Kemudian pelaku menusuk korban ke bagian leher sebanyak 13 kali. Stelah dilakukan penusukan dan melihat korban tidak bergerak, pelaku mengambil barang-barang di rumah korban tersebut yaitu sepeda motor, handphone, dan uang tunai 900 ribu rupiah," kata Budi.

Baca: 

Pencuri Enam Laptop dan HP di Batu Dilumpuhkan Polisi


Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay kemudian melakukan serangkaian penyelidikam terhadap peristiwa tetsebut. Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Garut.

"Tim melakukan penangkapan di wilayah Garut tersebut dan kemudian melakukan penyisiran terhadap barang bukti dan seluruh alat bukti, termasuk barang bukti yang diambil itu sudah bisa diamankan oleh penyidik. Pelaku kita akan kenakan Pasal 365 ayat 3 dan hukuman pidana 15 tahun," jelas Budi.

Sementara itu keluarga korban, yaitu Cahyadi, mengaku bersyukur karena pelaku telah berhasil ditangkap oleh polisi. Dia berharap pelaku bisa dihukum dengan adil dan seberat-beratnya akibat perbuatannya.

"Semoga proses pengadilan cepat beres dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. Saya berterimakasih kepada kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku," kata Cahyadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)