KKP Ingin Kasus Pagar Laut Harus Ada Tersangka

Ilustrasi pagar laut. Foto: Metrotvnews.com/Yurike.

KKP Ingin Kasus Pagar Laut Harus Ada Tersangka

Hendrik Simorangkir • 23 January 2025 12:00

Tangerang: Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, saat ini dua orang dari nelayan yang mengeklaim memasang pagar laut telah dipanggil. Ia mengaku jumlah pihak yang dipanggil itu bakal bertambah.

"Ya, akan bertambah. Jadi mereka akan nyebut orang lain. Mereka yang bakal disebut itu akan kita panggil," ujar pria yang akrab disapa Ipunk, Kamis, 23 Januari 2025.

Ipunk menjelaskan akan terus menulusuri terkait pemasangan itu hingga dapat membuktikan dan menjadikan tersangka pemilik pagar tersebut. "Kalau yang sudah kita panggil, tapi pengakuannya belum juga maksimal. Belum bisa dijadikan tersangka. Tapi, akan kami dalami terus, sampai kalau bisa ada (tersangkanya)," jelasnya. 
 

Baca: SHGB di Area Pagar Laut Tangerang Diduga Milik Perusahaan Real Estate

Menurut Ipunk, pemasangan pagar laut yang terbuat dari bambu terbentang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang itu, ada dalang yang membiayainya. "Yang namanya kepemilikan, pasti ada dukungan. Kalau pagar bambu ini kami juga dalami. Siapa yang mengaku memiliki, langsung kami periksa," katanya.

Ipunk menambahkan, saat ini sanksi baru sebatas hukum administrasi. Namun, ia mempersilakan jika ada instansi yang ingin menjerat dengan pasal pidana. "Kalau dari KKP akan dikenakan sanksi administrasi. Jika nanti aparat lain memanggil menggunakan pidana kami terbuka lebar," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)