Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Firman, saat diwawancarai, di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Senin, 27 Januari 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Komplotan Residivis Pencuri Ternak Diringkus di Pangkep
Muhammad Syawaluddin • 28 January 2025 09:40
Makassar: Satreskrim Polres Pangkep meringkus lima orang komplotan pencuri ternak. Bahkan dua di antaranya adalah residivis dalam kasus yang sama.
"Iya saat ini pelaku sudah kita amankan sebanyak lima orang," kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Firman, di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Senin, 27 Januari 2025.
Ia mengatakan para pelaku beraksi pada dini hari. Para pelaku menunggu warga tidur lelap, kemudian langsung mengambil hewan ternak di rumah warga.
"Pelaku mengambil ternak di bawah kolong rumah korban," jelasnya.
Baca:
Polisi Tangkap 29 Pelaku Pencurian Motor hingga Begal di Jakut |
Ia menerangkan kelima pelaku diringkus di kediaman masing-masing. Mereka ditangkap oleh Satreskrim Polres Pangkep saat tertidur pulas.
"Jadi penangkapan dilakukan sekitar jam 3 subuh masing-masing dikediaman tersangka," ujarnya.
Kelima tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, dua tersangka utama yakni SU dan AC merupakan pemetik atau eksekutor mengambil hewan. Dua lainnya mengawasi keadaan dan situasi.
"Satu merupakan penadah," ungkapnya.
Firman mengungkap bahwa dua dari lima tersangka itu merupakan residivis dengan kasus yang sama. Kelimanya disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.