Ilustrasi. Medcom.id.
Jakarta: Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dalam sistem perpajakan baru, Coretax. Sebagai sistem yang mengelola data perpajakan, Coretax dinilai harus memiliki sistem keamanan yang komprehensif untuk melindungi data sensitif dari ancaman siber.
"Kita perlu memastikan bahwa informasi wajib pajak terlindungi dengan baik," ujar Esther dalam keterangannya, Selasa, 28 Januari 2025.
Meskipun administrasi perpajakan saat ini sudah tertata rapi, kata dia, masih ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki. Terutama, dalam proses pendaftaran wajib pajak. Ia mengusulkan wajib pajak tidak perlu mendaftar secara manual, melainkan terdaftar secara otomatis agar tidak merepotkan.
"Dengan cara ini, wajib pajak tidak akan merasa repot dan proses administrasi menjadi lebih efisien," ujarnya.
Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha juga menyoroti pentingnya Coretax dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak.
"Sistem ini dirancang untuk mengurangi kesalahan manual dan mempercepat proses pelaporan serta pembayaran pajak," jelas Pratama.
Ia menilai akan ada beberapa masalah yang dihadapi dalam penerapan Coretax. Contohnya, gangguan sistem, ketidaksesuaian data, dan kurangnya pelatihan bagi pengguna.
"Gangguan seperti
crash dan lambatnya akses sering dilaporkan, yang menunjukkan bahwa infrastruktur teknologi yang mendukung masih perlu diperbaiki," kata Pratama.
Menurut dia, masalah ini bisa saja disebabkan oleh kurangnya kesiapan infrastruktur teknologi. Seperti kapasitas server yang tidak memadai, arsitektur sistem yang belum optimal untuk menangani volume data yang besar, dan kompleksitas proses perpajakan.
"Coretax juga harus mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dan data dari sistem yang sudah ada sebelumnya," ungkap Pratama.
Ia mengungkapkan keamanan siber menjadi salah satu aspek paling krusial dalam implementasi Coretax. Sebagai sistem yang mengelola data keuangan dan informasi sensitif, Coretax menjadi target potensial bagi ancaman siber, seperti peretasan, pencurian data, atau manipulasi informasi.
"Keamanan siber bukan hanya sekadar kebutuhan teknis, tetapi juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan," kata Pratama.
Pratama menyebut diperlukan langkah-langkah komprehensif untuk melindungi sistem ini, termasuk enkripsi data, firewall canggih, dan audit berkala. Ia juga menyarankan pemerintah agar menetapkan regulasi yang kuat terkait keamanan siber, serta memberikan perlindungan hukum bagi korban kebocoran data.
"Untuk mendukung keamanan Coretax, regulasi yang kuat diperlukan, pemerintah harus menetapkan standar keamanan siber yang jelas terutama sejak awal pembuatan sebuah sistem, mengawasi implementasinya, dan memberikan perlindungan hukum bagi korban kebocoran data," tegas Pratama.
Ia menekankan keamanan Coretax adalah fondasi utama keberhasilan transformasi sistem perpajakan. Dengan pendekatan yang komprehensif, Coretax tidak hanya meningkatkan efisiensi dan transparansi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap reformasi perpajakan berbasis digital.
Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio juga menyoroti pentingnya keamanan siber dalam semua program digitalisasi pemerintah. Hendri mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber segera disahkan menjadi undang-undang.
"Kejadian peretasan ke Pusat Data Nasional di Surabaya tampaknya jadi salah satu pelajaran berharga dan harus jadi momentum disahkan menjadi undang-undang, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) ke dalam Prolegnas 2025," kata Hendri.