Ilustrasi truk ODOL. Dok. Jasa Marga
Siti Yona Hukmana • 13 May 2025 13:37
Jakarta: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membentuk tim penegakan hukum kelebihan dimensi dan muatan (KDM). Hal ini sebagai langkah konkret menuju Zero Over Dimension and Overload (ODOL) atau KDM.
Tim ini akan menjadi ujung tombak dalam menindak kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan dimensi dan muatan. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memastikan tidak akan menoleransi praktik KDM yang sudah lama merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur.
"Dengan pembentukan tim ini, penegakan hukum akan lebih terarah, sistematis, dan tegas,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Mei 2025.
Agus menyebut Tim Penegakan Hukum KDM terdiri dari personel Direktorat Lalu Lintas Polda, Satlantas Polres. Tim itu akan bersinergi dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
Fokus tim ini adalah melakukan penertiban, penindakan langsung di lapangan, serta edukasi hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang. Menurut dia, dasar hukum penindakan, yaitu Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
Beleid itu mengatur soal kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dilarang beroperasi. Bila melanggar, akan dikenakan sanksi pidana satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Kemudian, Pasal 307 UU tersebut mengatur soal pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih dikenakan pidana 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Selanjutnya, Pasal 169 ayat (1) menyebutkan modifikasi kendaraan tanpa izin resmi dikenakan pidana dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Baca Juga:
Truk ODOL Bikin Rugi Rp41 Triliun, Pengusaha Diminta Tak Menyusahkan |