13 Perusuh saat May Day di DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi. Medcom

13 Perusuh saat May Day di DPR Ditetapkan Sebagai Tersangka

Siti Yona Hukmana • 12 May 2025 16:54

Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan 13 perusuh saat demonstrasi Hari Buruh Internasional atau May Day di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025, sebagai tersangka. Mereka telah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. 

"Kami mengimbau kepada ke-13 pelaku agar segera memenuhi panggilan, karena apabila tidak hadir nanti pada panggilan kedua maka penyidik akan melakukan penjemputan sesuai dengan hukum acara pidana," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 12 Mei 2025.

Reonald memerinci ke-13 tersangka berjenis kelamin laki-laki. Mereka berinisial S, MZ, DS, HW, MB, SJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, dan AH.

"Namun, berdasarkan keterangan dari peyidik, ke-13 pelaku tersebut masih mangkir dalam panggilan pertama sebagai kapasitas sebagai tersangka," ujar Reonald.

Reonald menyebut ada satu orang lagi yang masih berstatus saksi. Sebab, belum dilakukan gelar perkara untuk penentuan statusnya.

"Jadi yang baru bisa dinaikkan statusnya sebagai tersangka adalah 13 orang tersebut," ujar Reonald.
 

Baca Juga: 

Aliansi Buruh Jateng Sebut Anarko Menunggangi May Day di Semarang


Reonald menyebut 10 tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan melawan petugas Polri dan tidak menuruti perintah dan sengaja pergi setelah perintah tiga kali. Bentuk perbuatannya, berbuat anarkis dan membahayakan masyarakat sekitar. Sedangkan, tiga tersangka lain berinisial JA, TA, dan AH membuat anarkis dengan korbannya petugas medis. Pada tersangka

Ke-10 tersangka dijerat Pasal 212 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan atau Pasal 216 KUHP, dengan ancaman 4 bulan 2 minggu penjara dan atau Pasal 218 KUHP, dengan ancaman 4 bulan 2 minggu penjara. Sedangkan, tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP, dengan ancaman 4 bulan 2 minggu penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)