Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Eko Nordiansyah.
Ade Hapsari Lestarini • 6 October 2025 17:49
Jakarta: Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan profesi yang memiliki jaminan dana pensiun. Berbeda dengan wirausaha maupun wiraswasta, saat mereka purna tugas, para PNS ini akan tetap memperoleh upah pokok setiap bulan sebagai jaminan kesejahteraan dari pemerintah.
Gaji pensiunan PNS pada dasarnya merupakan upah yang diperoleh atas pengabdian diri selama bekerja di dinas pemerintahan. Pemerintah secara resmi sudah menetapkan besaran gaji pensiunan PNS pada awal 2025. Penetapannya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Melansir laman Sahabat Pegadaian, kebijakan tersebut dinyatakan rincian gaji pensiunan PNS 2025 diklasifikasikan berdasarkan golongan I-IV. Faktanya, kenaikan gaji pensiunan PNS di 2025 tidak benar adanya.
Nyatanya, Pemerintah hanya menetapkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 2025. Kenaikan gaji ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini mencakup penyesuaian gaji bagi berbagai kelompok ASN, termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), personel TNI/Polri, serta pejabat negara lainnya.
Ilustrasi PNS. Foto: Metrotvnews.com/Daviq