Tersangka Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Barat Terancam 5 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi.

Tersangka Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Barat Terancam 5 Tahun Penjara

Antonio • 11 April 2025 22:07

Bekasi: AFET, 25, tersangka penganiayaan kepada S, satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat terancam hukuman 5 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengungkap bahwa tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," katanya di Bekasi, Jumat, 11 April 2025.

Binsar mengungkap bahwa kini AFET telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, AFET pun telah ditahan.

Pihak kepolisian telah memeriksa lima saksi sebelum AFET ditetapkan tersangka. AFET ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah dua kali mangkir panggilan kepolisian. 

"Semalam kita amankan dengan surat perintah membawa Kemudian kita periksa, kita periksa semalam," ujarnya.

Polisi resmi menetapkan AFET, 25, sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada S, satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat yang terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan AFET dan lima saksi yang berada di lokasi kejadian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)