Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat merilis kasus, Mapolres Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 14 April 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 14 April 2025 17:14
Makassar: Tiga anggota Polrestabes Makassar resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. Dua di antaranya dipecat karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, sementara satu lainnya karena desersi.
Ketiga personel tersebut adalah Bripka Sopyan Arman Baraila, Bripka Widiyanto, dan Bripka Syafaruddin Prawira Negara. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan pemecatan dilakukan karena ketiganya terbukti melanggar kode etik kepolisian.
“Dua dari mereka terlibat jaringan narkoba. Mereka menerima sogokan uang untuk membantu peredaran narkoba,” kata Arya dalam keterangan pers di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 14 April 2025.
Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan, dalam memerangi narkoba serta membersihkan institusi dari personel yang terlibat kejahatan.
“Sudah jelas, kita memerangi narkoba. Jadi, anggota yang terlibat, apapun perannya, akan langsung diberhentikan secara tidak hormat. Ini bentuk komitmen kami,” tegas Arya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dua personel yang dipecat tersebut diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika internasional pimpinan Fredy Pratama.
"Informasinya demikian (jaringan Fredy Pratama)," ungkapnya.
Sementara itu, satu personel lainnya, yakni Bripka Syafaruddin Prawira Negara, diberhentikan karena desersi atau tidak melaksanakan tugas sebagai anggota Polri dalam waktu yang lama.
“Satu lagi karena desersi sudah cukup lama, sehingga kita lakukan PTDH juga,” pungkas Arya.