BBKSDA: Gajah yang Diambil Gadingnya Pasti Mati

Kepala Bidang Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Stephanus Hanny Rekyanto. Metrotvnews.com/Siti Yona

BBKSDA: Gajah yang Diambil Gadingnya Pasti Mati

Siti Yona Hukmana • 26 May 2025 20:40

Jakarta: Kepala Bidang Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Stephanus Hanny Rekyanto mengutuk keras tindakan pemburuan dan pengambilan gading gajah untuk diperjualbelikan. Sebab, gajah yang diambil gadingnya dipastikan akan mati.

Stephanus mengapresiasi pengungkapan kasus penyelundupan dan penjualan gading gajah utuh, gading berbentuk pipa rokok, dan berbentuk patung ukiran. Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan ini disebut bukan hanya kerugian negara, tapi juga ekologi hingga valusi ekonomi dari kerusakan populasi dan habitat yang disebabkan karena kejahatan konservasi tersebut.

"Jadi belum terhitung jumlah yang bisa dinominalkan dari harga gajah yang sekian ekor mati. Gajah pasti mati ketika diambil gading sampai ke sum-sumnya seperti itu," kata Stephanus dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 26 Mei 2025.

Ia sepakat para pelaku diterapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi dan Ekosistemnya. Sebab, dalam regulasi itu ada tambahan pidana denda. Menurutnya, pelaku perlu dijerat penjara dan denda biar berefek jera, karena perbuatannya bisa membuat gajah punah.

"Sekali lagi gajah ini menurut klasifikasi IUCN, per 2011 itu sudah masuk critically endangered (terancam punah). Satu tingkat lagi menjadi endangered in the wild, punah di alam tapi mungkin masih ada di lembaga konservasi, dan satu tingkat lagi benar-benar punah," ucap dia.
 

Baca Juga:

Polri Ungkap Pipa Rokok dari Gading Gajah Dijual di TikTok Seharga Rp1-2 Juta


Dalam kasus ini, Dittipidter Bareskrim Polri menangkap empat pelaku penjual gading gajah berinisial IR, 55, EF, 53, SS, 46, dan JF, 44. Pengungkapan kasus bermula ketika polisi menerima informasi pelaku IR sedang menjual pipa rokok, yang terbuat dari gading gajah di media sosial TikTok bersama tersangka EF dengan cara live streaming.

Barang dikirim ke pembeli melalui jasa kurir JNT. IR membeli pipa rokok berbahan dasar gading gajah dari tersangka JF melalui Facebook dengan akun bernama Bonang dan akun bernama Almalik. Pipa rokok dengan ukuran diameter 10 cm x 1,8 cm dijual Rp1.200.000 per pcs.

JF kedapatan menyimpan, memiliki dan memperdagangkan pipa rokok, patung ukiran gelang, tongkat komando, yang terbuat dari gading gajah Asia yang dilindungi. JF mengakui penjualan barang-barang antik di Jalan Surabaya, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, di empat kios.

Yaitu kios nomor 202, 178, 175, dan 195. Gading gajah yang dijual berupa bahan atau gading bentuk kotakan yang belum diolah menjadi bentuk pipa maupun patung dan lain-lain.

Sementara itu, tersangka SS memasarkan pipa rokok dari gading gajah melalui akun Facebook miliknya. SS mengaku pernah mengirim ke Malaysia dan Korea.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap IR, EF, SS di Sukabumi, Jawa Barat. Sedangkan, tersangka JF di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 8 gading gajah, 178 pipa rokok yang terbuat dari gading gajah, 16 patung ukiran, hingga 7 gelang yang terbuat dari gading gajah. Total nilai dari barang bukti yang disita mencapai lebih dari Rp2,3 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)