Polri Ungkap Pipa Rokok dari Gading Gajah Dijual di TikTok Seharga Rp1-2 Juta

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar tindak pidana penyelundupan dan penjualan gading gajah yang telah diubah menjadi pipa rokok hingga patung ukiran. Metrotvnews.com/Siti Yona

Polri Ungkap Pipa Rokok dari Gading Gajah Dijual di TikTok Seharga Rp1-2 Juta

Siti Yona Hukmana • 26 May 2025 15:34

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar tindak pidana penyelundupan dan penjualan gading gajah yang telah diubah menjadi pipa rokok hingga patung ukiran. Pipa rokok dijual di media sosial TikTok seharga Rp1-2 juta.

"Yang lebih umum atau banyak dijual ini adalah pipa cangklong rokok ini, berkisar antara Rp1 juta sampai Rp2 juta per bijinya. Jadi ini yang laku, yang banyak laku terjual," kata Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Indra Lutrianto Amstono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 26 Mei 2025.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan penjualan dilakukan tersangka IR dan EF dengan cara live streaming di TikTok. Barang dikirim ke pembeli melalui jasa kurir JNT.

IR membeli pipa rokok dari tersangka JF melalui Facebook dengan akun Bonang dan akun Almalik. Pipa yang dijual berukuran diameter 10 cm x 1,8 cm dengan harga Rp1,2 juta per pcs. Tersangka SS memasarkan pipa rokok dari gading gajah itu melalui akun Facebook miliknya.

"Dan atas keterangan tersangka SS pernah dikirim ke Malaysia dan Korea," ungkap Nunung.

Nunung menjelaskan tersangka JF kedapatan menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok, patung ukiran gelang, serta tongkat komando, yang terbuat dari gading gajah Asia yang dilindungi. JF mengakui punya empat kios penjualan barang-barang antik di Jalan Surabaya, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

"Yaitu, kios nomor 202, 178, 175, dan 195, yang menjual gading gajah berupa bahan atau gading bentuk kotakan yang belum diolah menjadi bentuk pipa maupun patung dan lain-lain," ujar Nunung.
 

Baca Juga: 

Polri Bongkar Penjualan Gading Gajah hingga Patung Ukiran Senilai Rp2,3 Miliar


Nunung menyebut JF menjalankan aksi ini sejak 2020 dengan mengambil sendiri bahan gading gajah bentuk kotakan dari daerah Sentul dan BSD Tangerang. Setelah tersangka JF mendapatkan gading gajah yang masih bahan bentuk kotakan, dijual ke tersangka IR sebesar Rp8 juta per kilo.

"Dan sekarang JF bisa menjual bahan gading gajah sebesar Rp12 juta per kilogram sampai dengan Rp16 juta per kilonya, tergantung dari kondisi bahan gading gajah tersebut," ucap jenderal polisi bintang satu itu

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri menangkap empat pelaku penjual gading gajah berinisial IR, 55, EF, 53, SS, 46, dan JF, 44. Pengungkapan kasus bermula ketika polisi menerima informasi pelaku IR sedang menjual pipa rokok yang terbuat dari gading gajah di media sosial.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap IR, EF, SS, dan JF di wilayah Sukabumi, Jabar, dan Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 8 gading gajah, 178 pipa rokok yang terbuat dari gading gajah, 16 patung ukiran, hingga 7 gelang yang terbuat dari gading gajah.

Total nilai dari barang bukti yang disita mencapai lebih dari Rp2,3 miliar. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 ayat 1 huruf F dan H juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)