Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar tindak pidana penyelundupan dan penjualan gading gajah yang telah diubah menjadi pipa rokok hingga patung ukiran. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 26 May 2025 15:34
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar tindak pidana penyelundupan dan penjualan gading gajah yang telah diubah menjadi pipa rokok hingga patung ukiran. Pipa rokok dijual di media sosial TikTok seharga Rp1-2 juta.
"Yang lebih umum atau banyak dijual ini adalah pipa cangklong rokok ini, berkisar antara Rp1 juta sampai Rp2 juta per bijinya. Jadi ini yang laku, yang banyak laku terjual," kata Wadirtipidter Bareskrim Polri Kombes Indra Lutrianto Amstono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 26 Mei 2025.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan penjualan dilakukan tersangka IR dan EF dengan cara live streaming di TikTok. Barang dikirim ke pembeli melalui jasa kurir JNT.
IR membeli pipa rokok dari tersangka JF melalui Facebook dengan akun Bonang dan akun Almalik. Pipa yang dijual berukuran diameter 10 cm x 1,8 cm dengan harga Rp1,2 juta per pcs. Tersangka SS memasarkan pipa rokok dari gading gajah itu melalui akun Facebook miliknya.
"Dan atas keterangan tersangka SS pernah dikirim ke Malaysia dan Korea," ungkap Nunung.
Nunung menjelaskan tersangka JF kedapatan menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok, patung ukiran gelang, serta tongkat komando, yang terbuat dari gading gajah Asia yang dilindungi. JF mengakui punya empat kios penjualan barang-barang antik di Jalan Surabaya, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
"Yaitu, kios nomor 202, 178, 175, dan 195, yang menjual gading gajah berupa bahan atau gading bentuk kotakan yang belum diolah menjadi bentuk pipa maupun patung dan lain-lain," ujar Nunung.
Baca Juga:
Polri Bongkar Penjualan Gading Gajah hingga Patung Ukiran Senilai Rp2,3 Miliar |