Nilai Tukar Petani dan Nelayan Didorong Tetap Jadi Indikator Sasaran Pembangunan

Ilustrasi petani. Dok. MI/Ramdani

Nilai Tukar Petani dan Nelayan Didorong Tetap Jadi Indikator Sasaran Pembangunan

Whisnu Mardiansyah • 8 July 2025 17:18

Jakarta: Kementerian Keuangan didorong tetap memasukan nilai tukar nelayan dan nilai tukar petani tidak lagi ada dalam indikator sasaran pembangunan. Hal itu disampaikan dalam rapat Komisi XI bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Saya baca di buku Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), sasaran pembangunan sudah tidak lagi memasukkan nilai tukar petani dan nilai tukar nelayan sebagai indikator ini," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie OFP dalam rapat, Selasa, 8 Juli 2025.

Dolfie menanyakan apakah nilai tukar petani dan nelayan sudah tidak lagi menjadi indikator penting bagi pemerintah sebagai sasaran pembangunan. Atau kata dia apakah sudah ada indikator baru yang menggantikan.

Menjawab hal tersebut, Menkeu Sri Mulyani meminta maaf karena nilai tukar petani dan nilai tukar nelayan luput tidak di masukkan ke dalam KEM-PPKF

"Pak Dolfi, saya meminta maaf kalau NTP dan NTN tidak ada di dalam dokumen. tapi 2 hal tersebut masih di dalam indikator yang kita monitor" ujar Sri Mulyani menjawab pertanyaan.

Sebagai informasi, Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib), yang dinyatakan dalam persen. NTP digunakan sebagai indikator untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani, khususnya kemampuan daya beli petani di perdesaan

Sementara itu, Nilai Tukar Nelayan (NTN) adalah perbandingan antara indeks harga yang diterima nelayan (misalnya, harga jual hasil tangkapan) dengan indeks harga yang dibayar nelayan (misalnya, harga barang kebutuhan sehari-hari dan biaya produksi).

NTN mengukur kemampuan nelayan dalam menukarkan hasil tangkapannya dengan barang dan jasa yang mereka butuhkan, baik untuk konsumsi maupun untuk produksi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)