Tak Terima Vonis 4 Tahun Bui Nikita Mirzani, Jaksa Ajukan Banding

Nikita Mirzani. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Tak Terima Vonis 4 Tahun Bui Nikita Mirzani, Jaksa Ajukan Banding

Fachri Audhia Hafiez • 5 November 2025 16:21

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengajukan banding atas vonis artis Nikita Mirzani. Nikita divonis empat tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

"Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan sudah mengajukan banding pada hari Senin, 3 November 2025, kemarin, kalau tidak salah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 5 November 2025.
 



Salah satu alasan dari pengajuan banding tersebut karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Nikita Mirzani lebih ringan daripada tuntutan JPU. "Kami menghormati (vonis), tapi salah satu (alasannya)," kata Anang.

Terkait poin alasan lainnya, Anang tidak membeberkan. "Ada di pertimbangan nanti dalam memori banding. Yang penting menyatakan banding dulu karena dalam waktu tujuh hari harus bersikap," ujar Anang.


Artis Nikita Mirzani. Foto: Dok. Instagram.

Sebelumnya, pada Selasa, 28 Oktober 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

Pasal yang disangkakan lainnya kepada Nikita, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU), juga dinyatakan tidak terbukti. Namun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada persidangan sebelumnya, disebutkan bahwa Nikita Mirzani mengancam bos produk perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Disebutkan juga bahwa Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)