Modus Keji Pemilik Panti Asuhan Surabaya Cabuli Anak Asuh

Polda Jatim merilis kasus pencabulan di salah satu panti asuhan di Surabaya. (MTVN/Amal)

Modus Keji Pemilik Panti Asuhan Surabaya Cabuli Anak Asuh

Amaluddin • 3 February 2025 19:03

Surabaya: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menetapkan pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya berinisial NK, 60, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak asuhnya. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Farman, mengatakan, tersangka telah melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban, seorang anak asuh perempuan yang berusia 15 tahun.

"Profil atau peran tersangka ini adalah dengan inisial NK, laki-laki umur 61 tahun, perannya melakukan persetubuhan dan atau pencabulan kepada korban juga kekerasan fisik kepada korban," kata Farman, Senin, 3 Februari 2025.

Tindak pidana ini berdasarkan laporan polisi nomor 165 Januari tanggal 30 Januari 2025 yang merupakan hasil dari laporan seseorang yang didampingi Unair. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) dan waktunya di kota Surabaya sekitar bulan Januari 2022 sampai terakhir 25 Januari 2025.

"Modus operasi yang dilakukan, kami ketahui dari hasil penyelidikan dan penyelidikan bahwa tersangka ini merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh yang dahulunya merupakan Panti Asuhan BK yang beralamat di Kota Surabaya," ujarnya.

Awalnya rumah penampungan anak asuh dikelola oleh tersangka dan istrinya. Namun pada 14 Februari 2022, istri tersangka mengajukan cerai dan meninggalkan rumah dengan alasan sering mengalami kekerasan secara verbal maupun psikis dari tersangka.

Pada saat itu, kemudian tersangka mulai melakukan aksi bejatnya sekitar bulan Januari tahun 2022. Di mana tersangka tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan.

"Yang mana pada malam harinya, ketika korban tidur dan kemudian dibangunkan lalu diajak ke kamar kosong dan selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan dengan korban," ujar Kombes Pol Farman.

Kejadian tersebut, terjadi sejak Januari 2022 berulang hingga terakhir kali pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025. Panti asuhan ini awalnya dihuni oleh lima anak asuh, namun tiga di antaranya meninggalkan tempat tersebut setelah mengalami kejadian yang tidak diinginkan. 

"Saat polisi melakukan penangkapan, hanya tersisa dua anak asuh yang kini telah diamankan di shelter perlindungan," ujarnya.

Polisi telah menyita barang bukti berupa satu lembar foto copy legalisir kartu keluarga (KK), satu lembar fotokopi legalisir akta kelahiran atas nama korban, kemudian satu buah miniset warna hitam ini korban dan satu buah celana dalam berwarna biru muda milik korban.

Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 81 junto pasal 76 D dan atau pasal 82 junto pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU kedua UU RI tahun 2002 ttg Perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf b UU nomor 12 tahun 2012 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual yaitu 12 tahun," ujarnya.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya korban lain. "Tentu kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jika ada korban lain yang belum melapor," tambahnya.



 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Al Abrar)