KKP Temukan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut

Ilustrasi. Medcom

KKP Temukan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut

Naufal Zuhdi • 1 February 2025 11:23

Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendalami dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS setelah memeriksa perwakilan perusahaan pada Kamis, 30 Januari 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT CPS didapati melakukan aktivitas pembangunan di dua lokasi, yaitu perairan Pulau Biawak dan Pulau Kudus Lempeng.

"Perwakilan PT CPS mengakui sebagian kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan izin yang diberikan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)," ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, dalam keterangannya, Sabtu, 1 Februari 2025.

Doni mengatakan pembangunan di Pulau Biawak dilakukan tanpa izin yang mencakup reklamasi, pembangunan dermaga, pendopo, cottage, dan fasilitas lainnya. Sementara itu, kegiatan reklamasi yang dilakukan di Pulau Kudus Lempeng tanpa perizinan seharusnya untuk sistem dermaga tiang pancang.

"Dugaan pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem laut, terutama pada padang lamun dan terumbu karang," terang dia.
 

Baca Juga: 

Kasus Pagar Laut Misterius, Siapa yang Tanggung Jawab?


Sebagai langkah tindak lanjut, KKP akan menentukan besaran sanksi administratif berdasarkan nilai investasi proyek yang wajib diserahkan PT CPS paling lambat 7 Februari 2025.

"KKP menegaskan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut harus mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan," tutur Doni.

Proses pemeriksaan akan berlanjut hingga sanksi yang sesuai dapat diterapkan berdasarkan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan. Yakni, PP Nomor 21 Tahun 2021, PP Nomor 85 Tahun 2021, dan PermenKP Nomor 31 Tahun 2021.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)