Kasus Pagar Laut Misterius, Siapa yang Tanggung Jawab?

29 January 2025 15:42

Hampir 1 bulan berlalu, kasus pagar laut ilegal hingga kini belum terungkap siapa pemilik dan yang bertanggung jawab. Publik menanti penegakan hukum atas upaya pelanggaran tata ruang laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

Ditpolairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol Joko Sadono mengatakan langkah-langkah penegakan hukum atas pemagaran laut itu tengah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Polri disebut masih menunggu hasil penyelidikannya.

"Terkait dengan penegakan hukum, sudah diambil langkah-langkah oleh KKP dalam hal ini PSDKP. Tentunya nanti kita tunggu hasil penyelidikannya. Kalau hasilnya diduga ada tindak pidana, mungkin dari Pak Menteri (KKP) bisa menindklanjuti dengan instansi aparat penegak hukum yang lainnya," jelas Kombes Joko Sandono di Gedung Satuan Patroli Polairud Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin, 27 Januari 2025.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya mengatakan KKP hanya berwenang menangani pelanggaran administratif. Sementara penanganan pelanggaran hukum pagar laut ilegal bersertifikat di Kabupaten Tangerang, KKP menyerahkan kepada aparat penegak hukum.
 

Baca juga: Pemerintah Dianggap Tak Serius Tangani Polemik Pagar Laut

Di tengah proses pembongkaran pagar laut, ternyata ada fakta baru ditemukan. Yakni adanya protes dari warga yang merasa namanya dicatut terkait surat kepemilikan tanah yang diduga dilakukan oknum pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Salah seorang warga Desa Kohod bernama Nasrudin mengaku para terduga oknum mafia tanah melakukan pembuatan surat hak guna bangunan (SHGB) lahan bibir pantai dengan mencatut nama warga setempat yang berpura-pura mengumpulkan fotokopi identitas untuk tujuan tertentu. Mereka yang diduga terlibat mafia tanah sudah dilaporkan ke Mabes Polri maupun ke KPK.

"Dimintain KTP kemudian dibikinlah PM1, diurus sama pihak kepala desa dan kroni-kroninya juga. Salah satunya adalah warga kami. Anaknya itu diminta KTP tanpa sepengetahuan untuk dibuatkan ternyata SHGB," ungkap tim advokasi, Henri Kusuma.

"Dalam prosesnya itu PM1-nya itu bukan hanya PM1 untuk peningkatan sertifikat, tapi dibuatkan surat keterangan waris, jadi seolah-olah ayahnya sudah meninggal," lanjutnya.

Polemik pagar laut di Tangerang, Banten, menuai kritik
dari berbagai kalangan. Salah satunya mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. Dia menilai bahwa kasus pemagaran laut bisa dinyatakan sebagai tindakan pidana, karena diduga terdapat penyerobotan alam. Pemerintah sejauh ini masih berpolemik pada ranah hukum administrasi dan teknis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)