Selesai Tes DNA, Ridwan Kamil: Semoga Segera Tuntas

Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) saat berada di Bareskrim Polri menjalani tes DNA. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Selesai Tes DNA, Ridwan Kamil: Semoga Segera Tuntas

Siti Yona Hukmana • 7 August 2025 14:21

Jakarta: Ridwan Kamil selesai menjalani tes DNA untuk memastikan ayah biologis dari anak Selebgram Lisa Mariana, CA. Mantan Gubernur Jawa Barat itu berharap kasus segera tuntas.

Adapun, Ridwan Kamil mengakui meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk melakukan tes DNA. Agar polemik menghamili Lisa Mariana berakhir.

"Kita sudah mengirimkan surat permohonan ini sudah lama. Jadi kita berinisiatif biar ga berlarut-larut, biar tuntas. Sehingga masyarakat tidak disuguhi oleh hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik," kata Ridwan Kamil di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 7 Agus2024.

Ia berharap tes ini menjadi jawaban dari isu yang bertebaran di masyarakat. Termasuk, apa yang ia sudah perjuangkan yaitu tudingan menghamili Lisa tidak benar.

Tes DNA ini juga dilakukan oleh Lisa Mariana dan anaknya berinisial CA. Keduanya juga selesai menjalani tes DNA dengan pengambilan sampel darah serta air liur. Namun, untuk hasilnya masih menunggu dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
 

Baca juga: 

Tiba di Bareskrim, Lisa Mariana Harap Tes DNA Tak Direkayasa


Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyelidiki kasus ini berbekal laporan dari Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Ridwan Kamil melaporkan tentang peristiwa Tindak Pidana Manipulasi Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Mentransmisikan Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Tindak pidana ini berkaitan dengan tudingan Lisa, bahwa Ridwan Kamil telah menghamilinya saat pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.

Atas tudingan itu, Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, artinya polisi mengantongi unsur pidana. Penyidik tengah mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Total sudah tujuh orang diperiksa, enam saksi dan seorang terlapor, yakni Selebgram Lisa Mariana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)