Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi BMW yang menewaskan mahasiswa UGM, berdoa saat sebelum persidangan. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 4 November 2025 05:59
Sleman: Tim penasihat hukum Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi BMW yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko, membantah unsur kelalaian dalam dakwaan jaksa. Mereka menyatakan fakta persidangan justru menunjukkan faktor di luar kendali terdakwa yang menyebabkan kecelakaan.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sleman, kuasa hukum terdakwa menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa. Mereka mengajukan sejumlah fakta di persidangan.
"Rekaman CCTV yang ditampilkan di persidangan memperlihatkan lampu rem mobil Christiano menyala dan terdapat jejak pengereman di lokasi kejadian. Hal tersebut membuktikan adanya upaya terdakwa untuk menghindari tabrakan," kata Diana, salah satu anggota penasihat hukum terdakwa, di Pengadilan Negeri Sleman, Senin, 3 November 2025.
Menurut Diana, tidak ada bukti sah yang menunjukkan terdakwa melanggar batas kecepatan. Dia juga mempersoalkan keabsahan dua rambu batas kecepatan 40 kilometer per jam di sisi utara lokasi kejadian.
 
Baca Juga : Bacakan Pledoi, Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Tak Tahan Dicap Pembunuh

Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi BMW,dalam kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfand. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
"Secara desain jalan, kecepatan wajar di ruas Jalan Palagan Tentara Pelajar yang berstatus jalan kolektor primer berada di kisaran 40 hingga 80 kilometer per jam," ujar Diana.
Tim kuasa hukum juga menyoroti kondisi lingkungan sekitar lokasi kejadian. Mereka menyebutkan beberapa faktor yang turut berperan dalam kecelakaan, antara lain kendaraan parkir menjorok ke badan jalan, penerangan jalan minim, dan ketidakteraturan pemasangan rambu lalu lintas.
Diana menambahkan, selama proses hukum berlangsung, Christiano mengalami tekanan psikologis berat, kehilangan waktu studi, serta trauma berkepanjangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, mereka meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum.
Ketua Tim Penasihat Hukum, Achiel Suyanto, menyatakan kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko tidak sepenuhnya diakibatkan kelalaian terdakwa. "Kami mengakui ada kekeliruan dari terdakwa, namun unsur kesalahan juga melekat pada korban. Prinsip keadilan harus ditegakkan secara proporsional," ujar Achiel.