Mahkamah Agung AS Akan Bahas Legalitas Tarif Global Trump

Presiden AS Donald Trump. (Anadolu Agency)

Mahkamah Agung AS Akan Bahas Legalitas Tarif Global Trump

Muhammad Reyhansyah • 3 November 2025 14:45

Washington: Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) akan menggelar sidang pada Rabu, 5 November 2025 untuk mendengarkan argumen terkait keabsahan langkah Presiden Donald Trump memberlakukan tarif global secara luas menggunakan kewenangan darurat ekonomi, kebijakan yang menjadi inti dari agenda ekonominya.

Sejak kembali ke Gedung Putih, Trump memanfaatkan wewenang tersebut untuk mengenakan tarif “resiprokal” terhadap praktik perdagangan yang dianggap tidak adil, termasuk bea tambahan terhadap mitra dagang utama seperti Meksiko, Kanada, dan Tiongkok. Namun, kebijakan yang menjadi pilar dari strategi “America First” itu segera digugat secara hukum.

Mengutip dari Channel News Asia, Senin, 3 November 2025, pengadilan tingkat pertama pada Mei lalu memutuskan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dalam menetapkan tarif tersebut. Meski pemerintahannya mengajukan banding dan membuat tarif tetap berlaku sementara, Pengadilan Banding Federal pada Agustus menguatkan putusan sebelumnya dengan suara 7 banding 4. Trump kemudian membawa perkara ini ke Mahkamah Agung.

Putusan lembaga hukum tertinggi itu diperkirakan memiliki dampak besar terhadap kebijakan perdagangan AS. Mahkamah dapat menyatakan tarif tersebut ilegal, membatalkan bea impor atas berbagai produk dari seluruh dunia atau justru mengukuhkan kewenangan presiden, membuka jalan bagi pemberlakuan tarif tambahan di masa depan.

Selain berimplikasi pada miliaran dolar pendapatan bea cukai, keputusan itu juga akan menentukan kemampuan Trump memanfaatkan tarif sebagai alat negosiasi perdagangan dan politik. Namun, putusan ini tidak akan langsung memengaruhi tarif sektoral yang sudah berlaku, seperti pada baja, aluminium, dan otomotif.

Meski tarif Trump tidak menyebabkan lonjakan inflasi besar, banyak perusahaan AS terutama bisnis kecil mengaku menanggung beban biaya yang meningkat.

“Tarif ini mengancam kelangsungan bisnis kecil seperti milik saya, membuat kami sulit bertahan apalagi berkembang,” kata Victor Schwartz, penggugat utama dalam sidang pekan ini sekaligus pendiri perusahaan distribusi anggur keluarga VOS Selections di New York.

Schwartz mengeluhkan kebijakan tarif yang berubah-ubah dan tidak dapat diprediksi, membuat pelaku usaha “bertaruh pada nasib kami sendiri” saat menentukan harga dan pasokan.

Mike Gracie, pemilik bisnis impor wallpaper dari Tiongkok, menuturkan bahwa tarif tinggi membuatnya menanggung biaya tambahan hingga ratusan ribu dolar. “Kami tidak ingin kehilangan pelanggan dengan menaikkan harga, tapi kami tidak bisa terus menanggung biaya itu tanpa batas,” ujarnya kepada AFP.

Menurut Kent Smetters dari University of Pennsylvania, sekitar 40 persen impor AS merupakan barang antara yang digunakan dalam proses produksi. Karena itu, tarif justru membuat industri domestik “kurang kompetitif.”

Sementara itu, mantan pejabat perdagangan AS Ryan Majerus menjelaskan Mahkamah Agung dapat mengambil posisi tengah dengan membatasi, bukan sepenuhnya melarang, penerapan tarif global Trump. Ia menambahkan bahwa pemerintah masih dapat memanfaatkan undang-undang lain untuk mengenakan tarif sementara hingga 15 persen selama 150 hari.

“Jika pengadilan mengizinkan kebijakan ini, pertanyaannya adalah: apa lagi yang bisa dilakukan pemerintah tanpa persetujuan Kongres?” ujar Smetters. “Itu bisa membuat pasar modal semakin gelisah.”

Baca juga:  AS Siap Naikkan Tarif jika Tiongkok Kembali Batasi Ekspor Logam Tanah Jarang

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Willy Haryono)