Kejagung Segera Menindaklanjuti Perintah Prabowo Sikat Pengoplos Beras

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Kejagung Segera Menindaklanjuti Perintah Prabowo Sikat Pengoplos Beras

Candra Yuri Nuralam • 22 July 2025 19:43

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto terkait kasus pengoplosan beras premium. Kejagung sedang mempelajari langkah hukum yang akan diambil.

"Dalam hal ini kita akan pelajari dulu, dikaji dulu, masuk ke ranah mana, apakah masuk ke dalam, kan bisa saja itu masuk ke ranah tindak pidana korupsi, kita bisa masuk, atau itu tindak pidana umum," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Juli 2025.

Anang mengatakan, Kejagung berkomitmen menindaklanjuti perintah Presiden. Namun, semua perintah wajib dipelajari dengan baik untuk menyamakan tugas dan kewenangan.
 

Baca juga: Kejagung Lanjutkan Peralihan Rupbasan dari Kementerian Imigrasi

Kejagung bisa masuk dalam penanganan tindak pidana korupsi, maupun umum, dalam masalah pengoplosan beras ini. Jika pidana umum, Korps Adhyaksa akan mengirimkan jaksa terbaik untuk memastikan pelaku pengoplos divonis, dalam persidangan.

"Kalau itu seandainya naik perkara, jaksa pun sebagai jaksa penuntut umum kan kita juga terlibat," ucap Anang.

Kejagung juga bakal memaksimalkan koordinasi dengan banyak pihak untuk mengemplang pengoplos beras ini. Kerja sama yang baik penting untuk menutup celah kabur para pelaku.

"Di sinilah kita akan melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan satuan kerja-satuan kerja lain, seperti dengan Kepolisian, dengan Kementerian Pertanian, atau bidang lainnya yang terkait," tutur Anang. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)