Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 22 July 2025 19:43
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto terkait kasus pengoplosan beras premium. Kejagung sedang mempelajari langkah hukum yang akan diambil.
"Dalam hal ini kita akan pelajari dulu, dikaji dulu, masuk ke ranah mana, apakah masuk ke dalam, kan bisa saja itu masuk ke ranah tindak pidana korupsi, kita bisa masuk, atau itu tindak pidana umum," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Juli 2025.
Anang mengatakan, Kejagung berkomitmen menindaklanjuti perintah Presiden. Namun, semua perintah wajib dipelajari dengan baik untuk menyamakan tugas dan kewenangan.
Baca juga: Kejagung Lanjutkan Peralihan Rupbasan dari Kementerian Imigrasi |