Pemegang Polis Tuntut Eks Serikat Pekerja AJB Bumiputera 1912 Kembalikan Uang

Ilustrasi. Foto: MI/Atet Dwi Pramadia.

Pemegang Polis Tuntut Eks Serikat Pekerja AJB Bumiputera 1912 Kembalikan Uang

Eko Nordiansyah • 25 April 2025 15:10

Jakarta: Pemegang polis AJB Bumiputera 1912 yang tergabung dalam Persatuan Keluarga Bumiputera Indonesia (PKBI) menyampaikan keprihatinan sekaligus harapan baru atas perkembangan yang terjadi dalam kasus hilangnya dana perusahaan sebesar Rp165 miliar. 

Informasi yang mengungkap dugaan pemalsuan dokumen oleh eks serikat pekerja AJB Bumiputera 1912 hingga menyebabkan adanya pencairan dana besar tersebut, kembali menggugah perhatian pemegang polis terhadap pentingnya pengusutan kasus ini secara menyeluruh dan transparan.

“Dana Rp165 miliar yang dicairkan para mantan pekerja bukan milik pribadi mereka. Itu milik bersama, milik para pemegang polis. Kami tidak akan diam. Kami ingin keadilan ditegakkan,” kata Ketua Pemegang Polis PKBI Ahmad Suriadi kepada wartawan, Jumat, 25 April 2025.

Kabar dugaan keterangan palsu dokumen PB 2023 oleh eks serikat Pekerja AJB Bumiputera 1912 yang mengakibatkan hilangnya Rp165 miliar, sangat mengejutkan pemegang polis. Ahmad mengatakan uang tersebut sejatinya dapat digunakan untuk membayar hak-hak pemegang polis.

“Berapa banyak kami pemegang polis yang bisa dibayar polisnya dengan uang itu? Bila ini benar, kami sangat mendukung semua pelakunya harus dihukum berat dan juga uang Rp165 miliar itu mereka (eks serikat pekerja) harus kembalikan,” ujar Ahmad.
 

Baca juga: 

Askrindo Syariah Jalin Kerja Sama dengan INKA



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Ahmad mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai eksekusi PB 2023 yang diduga menggunakan keterangan palsu dari eks serikat pekerja. Namun, pihaknya menilai respons Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap surat resmi itu sangat mengecewakan.

“Bagaimana mungkin karyawan yang setiap bulannya terima gaji dan bahkan mendapatkan bonus di masanya berhak mencairkan uang Rp165 miliar dari perusahaan? Apakah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya melihat sisi dari karyawan bukan melihat kepentingan pemilik polis,” ungkapnya.

Ahmad mengatakan pemalsuan dokumen dalam proses pencairan dana perusahaan dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana berat. Jika benar dilakukan, menurut Ahmad, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya, dan dana tersebut wajib dikembalikan sepenuhnya kepada perusahaan.

“Kami menyerukan kepada aparat hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk tidak ragu mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya. Kita tidak sedang memperjuangkan satu atau dua orang. Ini soal keadilan kolektif ribuan keluarga di seluruh Indonesia. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Semangat terus Bumiputera. Kami tetap mendukungmu,” kata Ahmad.

3 aspirasi pemegang polis

Pertama, menuntut proses hukum yang terbuka dan adil terhadap para pihak yang terlibat, terlebih lagi para mantan serikat pekerja. Kedua, mendukung langkah manajemen AJB BP 1912 untuk memulihkan perusahaan. Ketiga, berharap agar aparat penegak hukum  menjadikan kepentingan pemegang polis sebagai prioritas utama, serta memohon perhatian OJK dan pemerintah untuk turut serta menyelamatkan AJB Bumiputera 1912.

Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat diharapkan segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP. Kasus ini mencuat setelah pelaporan oleh kuasa hukum manajemen AJB Bumiputera 1912, Faisal Habibie terkait dugaan manipulasi dokumen dalam permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga melibatkan serikat pekerja, antara lain atas nama Rizky Yudha Pratama.

Kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap nasib para pemegang polis lainnya. Sebab, dana yang seharusnya digunakan untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis menjadi tertahan akibat proses eksekusi yang dipertanyakan legalitasnya.

Pelapor meyakini aparat penegak hukum bekerja secara objektif dan profesional dalam menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Menurut Faisal, permohonan eksekusi terhadap Akta PB 2023 yang diajukan oleh perwakilan Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam akta tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)