Ilustrasi. Foto: Medcom.
Ade Hapsari Lestarini • 29 April 2025 16:06
Jakarta: Data di KTP elektronik (e-KTP) dapat mengalami perubahan atau pembaruan jika ada kesalahan atau perubahan identitas.
Perubahan ini hanya berlaku pada data dinamis, informasi yang bisa diubah sesuai kebutuhan. Berikut informasi lengkap tentang cara mengubah data e-KTP.
Data e-KTP yang bisa diubah
Tidak semua informasi dalam e-KTP dapat diubah. Ada dua jenis data dalam e-KTP, yaitu data statis dan data dinamis, dilansir laman UMSU.
1. Data Statis: Informasi yang tidak dapat diubah, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Tempat, tanggal lahir.
- Jenis kelamin.
- Golongan darah.
2. Data Dinamis: Informasi yang dapat diubah, seperti:
- Alamat domisili.
- Agama.
- Status perkawinan.
- Pekerjaan.
Tata cara mengurus perubahan data e-KTP
Untuk mengubah data e-KTP, prosesnya relatif mudah dan tidak dipungut biaya. Tidak perlu melakukan perekaman ulang seperti saat membuat e-KTP pertama kali.
Cukup bawa dokumen pendukung ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Berikut langkah-langkahnya:
1. Persiapkan Dokumen Pendukung: Sesuaikan dengan jenis data yang akan diubah. Contoh dokumen pendukung yang diperlukan:
- Surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengubah status perkawinan.
- Surat keterangan RT/RW untuk mengubah alamat domisili.
- Ijazah atau surat kelulusan untuk menambah gelar atau memperbaiki nama.
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
2. Datang ke Kantor Dukcapil: Bawa dokumen pendukung ke kantor Dukcapil setempat. Beberapa wilayah juga melayani perubahan data di tingkat kelurahan.
3. Proses Verifikasi: Setelah dokumen diserahkan, tunggu proses verifikasi. Lama proses maksimal 14 hari kerja.
4. Pengambilan e-KTP Baru: Setelah selesai, Anda dapat mengambil e-KTP baru dengan membawa e-KTP lama dan Kartu Keluarga (KK).
Alasan umum perubahan data e-KTP
Beberapa alasan yang sering menyebabkan perubahan data e-KTP antara lain:
- Perubahan Status Perkawinan: Menikah atau bercerai mengharuskan Anda untuk memperbarui status perkawinan di e-KTP.
- Pindah Alamat: Jika Anda berpindah tempat tinggal, alamat di e-KTP harus diperbarui agar sesuai dengan domisili baru.
- Perubahan Pekerjaan: Jika terjadi perubahan pekerjaan, data di e-KTP juga perlu diperbarui.
- Kesalahan Data: Kesalahan dalam penulisan informasi seperti nama juga dapat diubah dengan membawa dokumen pendukung.
Persyaratan umum untuk memperbarui data e-KTP
Persyaratan umum untuk mengubah data e-KTP meliputi:
- e-KTP lama.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen pendukung sesuai dengan data yang diubah, seperti surat nikah, ijazah, atau surat keterangan RT/RW.
Cara mengubah foto di e-KTP
Jika ingin mengubah foto pada e-KTP, prosedurnya juga mudah. Cukup kunjungi kantor Dukcapil dengan membawa e-KTP lama dan Kartu Keluarga. Prosesnya termasuk pengambilan foto baru dan verifikasi data.
Foto baru harus memenuhi persyaratan seperti pencahayaan yang baik dan tidak menggunakan pakaian berwarna hijau atau biru yang menyerupai seragam TNI/Polri.
Perubahan data e-KTP dapat dilakukan dengan mudah asalkan persyaratan dokumen dipenuhi. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, dapat memastikan data e-KTP tetap akurat dan sesuai dengan kondisi terbaru. (
Laura Oktaviani Sibarani)