Cek NIK Anda, Apakah Termasuk dalam Kategori Penataan atau Tidak?

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Cek NIK Anda, Apakah Termasuk dalam Kategori Penataan atau Tidak?

Eko Nordiansyah • 23 April 2025 20:48

Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mengajak masyarakat untuk memeriksa status Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah NIK tersebut termasuk dalam kategori pengaturan dan penertiban data kependudukan sesuai dengan alamat terkini atau tidak.

Apa itu pengaturan NIK?

Melansir laman Instagram @dukcapiljakarta, pengaturan NIK adalah usaha pemerintah untuk mengecek dan merapikan data kependudukan warga. Ini sangat penting agar informasi yang terdaftar dalam sistem Dukcapil sesuai dengan keadaan domisili warga saat ini. Apabila NIK terdaftar dalam kategori pengaturan, warga wajib segera memperbarui data atau melakukan klarifikasi kepada petugas kelurahan setempat.
 
Baca juga: 


(Ilustrasi KTP. Foto: Dok istimewa)

Bagaimana cara memeriksa NIK?

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status NIK:

1. Kunjungi Situs Resmi: Masuk ke website (https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id).
2. Masukkan NIK dan Captcha: Isi kolom yang disediakan dengan NIK Anda dan kode captcha yang terdapat pada halaman.
3. Klik "Cari Data Pembekuan":
- Jika NIK tidak terdaftar, maka data Anda sudah tepat sesuai domisili.
- Jika NIK terdaftar, akan muncul pemberitahuan bahwa NIK Anda termasuk dalam pengaturan dan perlu diperbarui.

Apa yang harus dilakukan jika NIK Terdaftar?

Jika NIK Anda termasuk dalam pengaturan, segera lakukan langkah-langkah berikut:
  1. Pergi ke loket layanan Dukcapil di kelurahan sesuai alamat yang tertera di KTP-el.
  2. Bawa dokumen pendukung seperti surat keterangan dari RT/RW setempat, dokumen identitas (KTP-el, KK), dan dokumen lain yang diperlukan.
Saat ini, semua NIK tetap aktif, termasuk yang diusulkan untuk dinonaktifkan. Namun, jika tidak NIK tidak aktif segera diklarifikasi atau diperbarui, NIK tersebut berpotensi dinonaktifkan. Hal ini bisa menyulitkan warga dalam mengakses layanan publik.

Dengan memeriksa dan memperbarui data NIK, warga berkontribusi dalam mendukung keteraturan administrasi kependudukan di Jakarta. (Avifa Aulya Utami Dinata)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)