Polres Karimun Menggagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia

Polres Karimun menggagalkan penyelundupan sabu.

Polres Karimun Menggagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia

Media Indonesia • 4 July 2025 23:38

Karimun: Polres Karimun, Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari dua kilogram. Dalam operasi tersebut, lima pria diamankan, sementara seorang bandar dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Karimun AKBP Roby Topan Manusiwa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan laporan polisi nomor LP-B/25/VII/RES.4.2./2025, tertanggal 2 Juli 2025. "Penangkapan dilakukan di wilayah Pelabuhan Sri Tanjung Gelam, Kecamatan Karimun, pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 07.35 WIB," kata Kapolres kepada wartawan, Jumat, 4 Juli 2025.

Kelima tersangka masing-masing berinisial A, M, S, RM, dan R. Tersangka A berperan sebagai tekong atau pengangkut barang dari luar negeri, sementara M bertindak sebagai operator. Tiga tersangka lainnya merupakan kurir yang bertugas membawa barang haram tersebut ke wilayah Pulau Kijang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua bungkus besar sabu dengan berat kotor 2.098 gram yang dibalut plastik teh China bermerek Guan Yin Wang. Selain itu, juga ada satu paket kecil sabu seberat 0,41 gram.

"Barang tersebut disimpan dalam ransel hitam dan diletakkan di bawah kaki salah satu pelaku," ujarnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu berasal dari Malaysia dan dibawa oleh A atas perintah seorang bandar berinisial AD yang kini buron. Setelah diserahkan kepada M, sabu akan dibawa oleh para kurir ke Riau melalui jalur laut.

Tidak lama setelah penangkapan empat pelaku di pelabuhan, polisi menangkap A di kediamannya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat. Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda hingga Rp10 miliar.

"Polres Karimun masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu bandar berinisial AD yang berperan sebagai penyedia barang dari Malaysia," tambahnya. (MI/Hendri Kremer)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)