Penindakan ratusan ribu batang rokok ilegal di salah satu jasa ekspedisi di Kota Malang, Jawa Timur/Bea Cukai Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 4 July 2025 18:03
Malang: Bea Cukai Malang baru saja menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal dalam sebuah penindakan di salah satu jasa ekspedisi di Kota Malang, Jawa Timur. Operasi yang digelar pada Selasa malam, 1 Juli 2025, ini bermula dari deteksi gerak-gerik mencurigakan yang mengindikasikan adanya pengiriman barang ilegal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari kegiatan rutin patroli darat yang terus diintensifkan di wilayah Malang Raya.
"Tim kami sedang melaksanakan patroli darat rutin dan melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi di Jalan Simpang Sulfat Selatan, Pandangwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, tepatnya pada pukul 20.30 WIB," ujar Johan Pandores saat dikonfirmasi pada Jumat 4 Juli 2025.
Menurut Johan, kecurigaan tim muncul saat melakukan profiling terhadap paket-paket yang akan dikirim. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap beberapa koli yang dinilai mencurigakan, petugas menemukan adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
"Dari hasil pemeriksaan, kami mendapati adanya pengiriman Barang Kena Cukai Ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek. Total ada 14 koli yang berisi 6.220 bungkus atau setara dengan 124.400 batang rokok," bebernya.
Johan menegaskan bahwa seluruh rokok tersebut dipastikan ilegal. Pasalnya, rokok-rokok tersebut tidak dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Tanpa dilekati pita cukai," ujarnya.
Menyusul penemuan tersebut, tim Bea Cukai Malang segera melakukan penegahan terhadap seluruh barang bukti. Selanjutnya, barang ilegal tersebut langsung dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihak Bea Cukai akan melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pengirim dan penerima rokok ilegal ini guna mengungkap jaringan dibaliknya.
Dari hasil penindakan ini, Bea Cukai Malang memperkirakan nilai barang ilegal yang berhasil diamankan mencapai Rp 184.734.000. Angka ini menunjukkan besarnya potensi peredaran rokok ilegal di pasar.
"Penindakan ini juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 92.802.400," tutupnya.