Shadiq Pasadigoe Soroti Pembaruan UU Perlindungan Saksi dan Korban

Ilustrasi. Medcom

Shadiq Pasadigoe Soroti Pembaruan UU Perlindungan Saksi dan Korban

Achmad Zulfikar Fazli • 3 July 2025 15:26

Batam: Undang-undang yang berorientasi pada perlindungan menyeluruh terhadap korban dan saksi, terutama dalam konteks kejahatan transnasional, kekerasan seksual, dan pelanggaran HAM perlu pembaruan. Hal tersebut disampaikan anggota Komisi XIII DPR Shadiq Pasadigoe saat Kunjungan Kerja Komisi XIII ke Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 1 Juli 2025-Kamis, 3 Juli 2025.

"Perlindungan terhadap saksi dan korban adalah ukuran sejauh mana negara hadir untuk menegakkan keadilan. Kita tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan hukum yang hanya berpihak pada pelaku. Undang-undang ini harus menjamin keamanan dan pemulihan korban secara utuh," tegas Shadiq, dalam keterangannya, Kamis, 3 Juli 2025.

Dalam pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan di Batam, Komisi XIII menerima banyak masukan strategis, termasuk terkait lemahnya struktur kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di tingkat daerah, keterbatasan jangkauan layanan, serta belum optimalnya perlindungan terhadap justice collaborator (JC).
 

Baca Juga: 

PP 24 Jangan Dijadikan Transaksi Jual Beli Status Justice Collaborator


Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mendukung langkah Komisi XIII menjadikan Batam sebagai lokasi konsultasi publik. Dia menilai Batam sebagai wilayah yang kompleks dan rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan lintas batas, sehingga sangat relevan menjadi model penguatan sistem perlindungan saksi dan korban.

Kunjungan itu juga menjadi ajang untuk membahas kemungkinan revisi istilah dalam undang-undang, penguatan peran masyarakat sipil, perlindungan khusus bagi kelompok rentan, hingga penetapan mekanisme edukasi hukum bagi masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)