Polisi Diyakini bakal Usut Tuntas Dugaan Penggelapan BMT Muamaroh

Ilustrasi. Medcom

Polisi Diyakini bakal Usut Tuntas Dugaan Penggelapan BMT Muamaroh

Siti Yona Hukmana • 14 July 2025 21:21

Jakarta: Polri melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menggeledah kantor Koperasi Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) Muamaroh. Penggeledahan Kantor yang berlokasi di Kecamatan Anyer, Serang, itu untuk mengusut dugaan penggelapan dana Rp9,1 miliar.

Pengusutan berdasarkan laporan para nasabah yang diterima Polda Banten sejak 20 Juni 2025. Sebanyak 205 korban telah memberikan kuasa hukum kepada tim yang terdiri dari Andre Scondery, Ahmadi, dan Afa Sukuan.

“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polda Banten atas kinerja yang profesional, cepat, dan tegas dalam merespons laporan para nasabah,” kata kuasa hukum korban Ahmadi dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Juli 2025.

Menurut Ahmadi, masyarakat sangat mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian. Banyak dari mereka yang datang langsung ke lokasi untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.

“Ini adalah bentuk harapan masyarakat yang ingin melihat keadilan ditegakkan. Para korban merasa sangat dihargai karena laporan mereka ditindaklanjuti dengan serius,” kata Ahmadi.
 

Baca Juga: 

Beredar Surat Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Kuasa Hukum Kaget


Dia menambahkan pihaknya mewakili ratusan korban yang tersebar di wilayah Anyer dan sekitarnya. “Kami menangani perkara BMT Koperasi ini mewakili sekitar 200 anggota atau nasabah yang merasa dirugikan,” tutur Ahmadi.

Dia berharap proses hukum bisa berjalan lancar dan para nasabah bisa segera memperoleh hak-haknya kembali.

“Kami percaya Polda Banten akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para korban mendapatkan pengembalian dana yang diduga telah digelapkan,” kata Ahmadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)