Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 14 July 2025 21:21
Jakarta: Polri melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menggeledah kantor Koperasi Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) Muamaroh. Penggeledahan Kantor yang berlokasi di Kecamatan Anyer, Serang, itu untuk mengusut dugaan penggelapan dana Rp9,1 miliar.
Pengusutan berdasarkan laporan para nasabah yang diterima Polda Banten sejak 20 Juni 2025. Sebanyak 205 korban telah memberikan kuasa hukum kepada tim yang terdiri dari Andre Scondery, Ahmadi, dan Afa Sukuan.
“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polda Banten atas kinerja yang profesional, cepat, dan tegas dalam merespons laporan para nasabah,” kata kuasa hukum korban Ahmadi dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Juli 2025.
Menurut Ahmadi, masyarakat sangat mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian. Banyak dari mereka yang datang langsung ke lokasi untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.
“Ini adalah bentuk harapan masyarakat yang ingin melihat keadilan ditegakkan. Para korban merasa sangat dihargai karena laporan mereka ditindaklanjuti dengan serius,” kata Ahmadi.
Baca Juga:
Beredar Surat Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan, Kuasa Hukum Kaget |