Ilustrasi produk Apple. Foto: dok Freepik.
Ade Hapsari Lestarini • 7 March 2025 12:05
Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple, yang terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan sembilan sertifikat TKDN untuk sembilan produk komputer tablet.
Masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.
"Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resmi, Jumat, 7 Maret 2025.
Menurut Febri, Apple memilih skema tiga pada periode proposal 2025-2028, salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD160 juta. Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief. Foto: dok Kemenperin.
Baca juga: Pemerintah Cabut Larangan iPhone 16, Apple Setuju Investasi Besar di RI! |