Konferensi pers pengungkapan elpiji oplosan. Foto: Dok Polda Bali.
Siti Yona Hukmana • 11 March 2025 17:19
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) alias elpiji, di Kutri Gianyar, Bali. Empat orang berinisial GC, BK, MS, dan KS ditetapkan sebagai tersangka.
Ditipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/ BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Maret 2025 tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 kg. Saat dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka, diketahui kegiatan pengoplosan ini memiliki omzet mencapai Rp650 juta per bulan.
"Untuk keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG tersebut," ujar Nunung dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Maret 2025.
Ia menyebutkan penyidik menyita barang bukti berupa 1.616 tabung gas elpiji tiga kg bersubsidi, sekitar 900 tabung gas LPG non subsidi, enam unit mobil truck dan pickup, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos. Sementara itu, 12 saksi diperiksa terdiri atas para tersangka, pemilik lahan/gudang hingga para kuli angkut.
"Termasuk Kepala Desa Singapadu Tengah di mana lokasi yang digunakan pengoplosan gas subsidi tersebut,” ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Baca juga: ASN Pemkab Klaten Dilarang Pakai Elpiji 3 Kilogram |