Tahun Ini Ojol Bakal Dapat THR, Segini Besarannya!

Pengemudi ojek online. Foto: dok Gojek.

Tahun Ini Ojol Bakal Dapat THR, Segini Besarannya!

M Ilham Ramadhan Avisena • 11 March 2025 22:45

Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau agar perusahaan jasa layanan angkutan berbasis daring untuk memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada para mitranya. Itu diberikan sebesar 20 persen dari pendapatan bersih mitra dalam 12 bulan terakhir.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi dan kurir online. Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Imbauan untuk memberikan BHR itu dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan NOMOR M/3/HK.04 .OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Pemberian BHR berlaku dengan ketentuan, pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan penghitungan 20 persen dari rerata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.


(Ilustrasi THR. Foto: dok MI)

Sementara pengemudi dan kurir online di luar kategori tersebut diberikan BHR sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi. Pemberian BHR juga tak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

"Pemberian bonus hari raya keagamaan ini merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia. Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir online dan untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis," tutur Yassierli.

Semestinya, imbuh dia, tak ada masalah dalam pemberian BHR tersebut. Itu karena pemerintah dan perusahaan penyedia jasa telah berembuk dalam empat bulan terakhir. Skema hitungan yang muncul dalam SE juga disebut sebagai titik temu dan kesepakatan bersama, baik dari pemerintah, perusahaan, dan mitra.

"Ini hasil komunikasi, hasil diskusi, dan saya yakin teman-teman dari pengemudi dan kurir online bisa menerima. Saya juga berterima kasih pada perusahaan aplikasi yang juga berkomitmen untuk melaksanakan itu," urai Yassierli.
 

Baca juga: THR untuk Pengemudi Ojek Online Dinilai Berdampak Positif
 

Pemberian THR diatur perusahaan aplikasi


Mengenai skema pemberian BHR kepada pengemudi dan kurir online, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada perusahaan aplikasi. Itu juga terkait dengan data jumlah penerima BHR.

Pemerintah juga optimistis pemberian BHR ini tak akan menjadi alasan bagi perusahaan aplikasi untuk mengutak-atik tarif maupun mengurangi kesejahteraan para mitranya di kemudian hari.

"Kami tidak mengkhawatirkan itu, jadi kalau permasalahan terkait dengan tarif ini tentu sudah ada regulasi terkait dengan tarif. Kita ingin membangun hubungan industrial Pancasila yang harmonis dan kita masih punya PR besar ke depan," kata Yassierli.

Adapun data yang saat ini diterima oleh pemerintah, setidaknya terdapat 250 ribu pengemudi online berstatus aktif dan sebanyak 1,5 juta merupakan pengemudi online dengan status paruh waktu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)