Bansos ilustrasi. Media Indonesia.
Jakarta: Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025 mulai dicairkan secara bertahap. Pencairan ini mencakup periode April - Juni 2025 dan dilakukan melalui dua mekanisme utama:
- Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan Bank Himbara (BNI, BRI).
- Layanan PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.
Penyaluran dilakukan empat kali dalam setahun, atau setiap tiga bulan sekali. Dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan penyaluran tahap kedua direncanakan dimulai pada minggu ketiga bulan Mei 2025.
Pencairan bansos tahap kedua ini akan menggunakan data terbaru penerima manfaat yang telah diverifikasi dan diperbarui. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan hanya diterima oleh warga yang benar-benar memenuhi syarat.
Apa Itu Bansos PKH?
Bansos PKH merupakan salah satu bantuan sosial rutin yang disalurkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Bansos ini diberikan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Rincian Besaran Bansos PKH
Besaran dari bansos ini berbeda-beda sesuai dengan kategori penerima. Berikut rincian besaran bantuan per kategorinya:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap.
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap.
- Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap.
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap.
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap.
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.
Jadwal Pencairan PKH 2025
- Tahap 1: Januari – Maret.
- Tahap 2: April – Juni (mulai cair Mei).
- Tahap 3: Juli – September.
- Tahap 4: Oktober – Desember.