Legislator PAN Minta Proses Pemberian Amnesti Dilakukan Transparan

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Legislator PAN Minta Proses Pemberian Amnesti Dilakukan Transparan

Rahmatul Fajri • 18 February 2025 12:08

Jakarta: Anggota Komisi XIII DPR Edison Sitorus meminta proses pemberian amnesti atau pengampunan hukum bagi narapidana dilakukan transparan. Dia menilai hingga saat ini belum ada data resmi mengenai lembaga pemasyarakatan (lapas) mana saja yang akan mendapatkan amnesti.

"Belum ada data lapas-lapas mana saja yang akan mendapatkan amnesti," kata Edison dalam keterangannya, Selasa, 18 Februari 2025.

Ia menegaskan menolak rencana pemberian amnesti bagi narapidana pengedar narkoba. Menurut Edison, kebijakan tersebut berisiko melemahkan upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. 

Ia juga menyoroti besarnya jumlah narapidana yang berpotensi menerima amnesti pada 2025. Hampir 10 persen dari total 273.390 narapidana pada 2024 diperkirakan akan mendapatkan pengampunan.

"Kami sangat berkeberatan ketika ada amnesti masalah pengedar narkoba. Kami Fraksi PAN sangat keberatan sekali jika ada amnesti, tapi dia pengedar," ungkapnya.
 

Baca juga: Menkum Lapor ke Presiden Soal Pengampunan Napi KKB

Politikus PAN itu juga mempertanyakan apakah kebijakan amnesti ini tidak mencederai hukum yang telah ditetapkan. Misalnya, seseorang sudah divonis 15 tahun penjara, lalu tiba-tiba mendapat amnesti dan hanya menjalani 5 tahun. 

"Apakah hal tersebut tidak mencederai hukum yang telah ditetapkan?" tanya dia.  

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan jumlah narapidana yang akan menerima amnesti pada tahap awal semula mencapai 44 ribu. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan asesmen ulang, hanya sekitar 19 ribu yang lolos.

Menurut Supratman, amnesti diberikan kepada narapidana dengan kriteria tertentu, seperti disabilitas intelektual, lanjut usia, serta mereka yang mengalami sakit berkepanjangan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)