Menkum Lapor ke Presiden Soal Pengampunan Napi KKB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas/Metro TV/Fachri

Menkum Lapor ke Presiden Soal Pengampunan Napi KKB

Fachri Audhia Hafiez • 17 February 2025 12:50

Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas bakal melapor ke Presiden Prabowo Subianto, perihal usulan bahwa narapidana (napi) Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, mendapat amnesti. Karena, pengampunan ini butuh persetujuan Kepala Negara.

"Silakan memasukkan surat, kemudian nanti saya akan mengkonsultasikannya kepada Bapak Presiden," kata Supratman saat rapat kerja (raker) di Komisi XIII DPR Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

Hal itu disampaikan Supratman karena berkembang usulan dari anggota DPR, agar pemerintah mengampuni pelaku makar yang sudah berjanji kembali ke NKRI. Salah satu syarat pemberian amnesti itu, yakni pelaku makar di Papua yang tak terlibat aksi bersenjata.
 

Baca: Satu Pelaku KKB Ditangkap, Dibawa ke Polda Papua

"Tetapi tadi di dalam rapat ada yang berkembang, ada usulan dari teman-teman dari Dapil Papua, supaya yang terkait dengan makar itu dengan gerakan ataupun KKB yang di Papua. Karena ada 7 orang di Makassar sudah menyatakan ingin berintegrasi dan kembali ke pangkuan Ibu pertiwi," ucap Supratman.

Supratman menekankan bahwa pemerintah sejatinya terbuka terhadap masukan soal usulan narapidana yang berhak mendapatkan amnesti. Karena saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi dan asesmen para narapidana.

"Karena belum ada keputusan, silahkan dimasukkan nama-namanya, dan kalau itu ada komitmen yang saya rasa Presiden nanti akan memutuskan," ujar dia.

Anggota Komisi XIII DPR Fraksi NasDem Tonny Nessar mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan memberikan amnesti kepada narapidana KKB Papua. Dia mengaku sempat berkunjung ke salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Makassar dan menemukan tujuh orang tahanan yang dinilai tak masuk dalam kategori KKB.

"Untuk KKB ini, kalau kami boleh usulkan, syarat untuk KKB yang bersenjata ini kita berikan kesempatan juga kepada mereka deklarasi mereka akan kembali dan akan berpengaruh terhadap saudara-saudara kita di Jayapura dan Nabire, mereka juga siap untuk kembali ke NKRI dan ini saya yakin akan mempunyai dampak yang besar," ucap dia saat rapat.

Sejatinya terdapat empat kategori narapidana yang layak mendapatkan amnesti, pertama terkait kasus politik. Salah satunya gerakan dugaan makar di Papua tetapi tak terlibat aksi bersenjata.

Kemudian narapidana yang mengidap penyakit serius seperti HIV/AIDS hingga gangguan kejiwaan. Berikutnya, narapidana kasus Undang-Undang ITE, terkait penghinaan kepala negara.

Lalu, narapidana kasus narkotika, tapi berstatus sebagai pengguna atau yang seharusnya menjalani rehabilitasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)