Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 17 February 2025 22:28
Jakarta: Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Hotman membeberkan peristiwa yang terjadi saat Razman Arief Nasution dan Firdaus Oiwobo merusuh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis, 6 Februari 2025.
Hotman mengatakan Razman dan tim kuasa hukumnya dijerat Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa, Pasal 217 KUHP tentang Membuat Gaduh dalam Persidangan, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Ia menyebut ada empat nama yang disorot dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Pertama, Razman Nasution, kedua Firdaus, ketiga juga mengucapkan kata-kata yang menimbulkan kehebohan yaitu Istrinya Razman, Ade Suryani, dan juga kuasa hukumnya yang cewek yang emak-emak itu siapa? Elida Neti. Jadi ada empat orang, Razman, Firdaus, Elida Neti, dan Ade Suryani," kata Hotman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2025.
Hotman mengatakan hal yang menyedihkan dan menjadi perhatian khusus dari penyidik ialah kata-kata penghinaan dan kata kotor seperti koruptor yang diucapkan Razman kepada Majelis Hakim PN Jakut di ruang sidang. Bahkan, penghinaan itu disiarkan langsung dari awal sidang hingga selesai.
Tak kalah penting, penyidik Dittipdium melihat jelas naiknya Firdaus Oiwobo ke meja tanpa paksaan orang lain. Menurut dia, terlihat jelas pula dalam video, Firdaus Oiwobo naik meja suka rela bukan karena alasan Razman mau dicekik.
Hotman meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas Razman dan rekan-rekannya dengan menetapkan tersangka dan ditahan. Sebab, perbuatannya sudah berani menyatakan hakim seorang koruptor dan naik ke atas meja di persidangan. Tindakan itu diyakini sudah termuat dalam Pasal 335 KUHP.
Baca Juga:
Pesan Hotman ke Razman: Taubat, Kalau Mau Sukses Jangan Nyinyir |