Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. Dokumentasi/ MUI
Media Indonesia • 5 May 2025 23:27
Jakarta: Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan kembali hasil keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang digelar di Cipasung, Tasikmalaya, bahwa vasektomi hukumnya haram kecuali ada alasan syari.
Asrorun Niam menyampaikan hal ini menyusul rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menjadikan vasektomi sebagai syarat keluarga bisa menerima bantuan sosial (bansos) hingga beasiswa.
"Islam membolehkan KB sebagai mekanisme pengaturan keturunan dengan syarat jenis dan caranya tidak melanggar syariat. Sementara, vasektomi merupakan jenis kontrasepsi dengan pemandulan tetap, dan itu terlarang," kata Asrorun Niam dalam keterangan pers, Senin, 5 Mei 2025.
Baca: Mensos Minta Kaji Ulang Ide Vasektomi Demi Bansos
|