Kompolnas Pantau Kasus Tewasnya Mahasiswa Amikom di Yogyakarta

Komisioner Kompolnas Choirul Anam/Metro TV/Siti

Kompolnas Pantau Kasus Tewasnya Mahasiswa Amikom di Yogyakarta

Siti Yona Hukmana • 2 September 2025 17:08

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menurunkan tim memonitor pengusutan kasus kematian mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Amikom Yogyakarta, Rheza Sendy Pratama, 21. Rheza meninggal dengan tubuh penuh luka usai demo ricuh di Yogyakarta beberapa waktu lalu.

"Kompolnas juga sedang turunkan tim dan monitoring di beberapa titik, salah satu yang sedang bekerja timnya ada di Yogyakarta," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam di Gedung Divpropam Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 September 2025.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sardjito, namun nyawanya tidak tertolong. Keluarga korban histeris setelah jasad mahasiswa bernama Rheza Sendy Pratama (21) dari Universitas Amikom Yogyakarta diketahui meninggal dunia usai mengikuti demo di Polda DIY pada Minggu, 31 Agustus 2025.
 

Baca: Gelar Perkara 7 Anggota Brimob, Kompolnas Mendalami Penabrakan Affan
 

Menurut orang tua korban Rheza, mahasiswa semester 5 Prodi Ilmu Komunikasi tersebut ditemukan dengan tubuh penuh dengan luka lebam. Sebelumnya korban diketahui tengah berboncengan menggunakan sepeda motor dengan temannya, ketika melintas di Jalan Ring Road Utara di depan Mapolda DIY yang dijaga aparat kepolisian.

Namun tiba-tiba terjadi tembakan gas air mata dan setelah itu korban sudah tidak terlihat lagi. Sementara usai disemayamkan, jenazah Rheza Sandi Pratama langsung dimakamkan di TPU yang tidak jauh dari rumah korban.

Tak hanya kasus tewasnya Rheza, Kompolnas juga menurunkan tim memonitor kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) Brimob.

"Jadi kami juga secara simultan bekerja di Jogjakarta saat ini. Jadi kami bagi-bagi tim. Jadi seluruh proses ini kami monitoring, termasuk juga membantu rekan-rekan pendamping untuk mendapatkan akses pendampingan," ujar Anam.

Dalam kasus tewasnya Affan, Divpropam Polri telah menyimpulkan terdapat pelanggaran etik baik berat dan sedang. Total ada tujuh anggota Brimob yang diperiksa untuk menjalani sidang etik dan pidana.

Berikut daftar tujuh anggota Brimob penabrak Affan:
  1. Kompol Cosmas K Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri (duduk di samping sopir). Menjalani sidang etik Rabu, 3 September 2025
  2. Bripka Rohmat, Basat Brimob Polda Metro Jaya, sopir kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII. Menjalani sidang etik pada Kamis, 4 September 2025.
  3. Aipda M. Rohyani, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
  4. Briptu Danang, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
  5. Bripda Mardin, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
  6. Bharaka Jana Edi, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
  7. Bharaka Yohanes David, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang).

Di sisi lain, Anam menyebut Kompolnas juga mendalami dugaan penembakan gas air mata oleh polisi ke area kampus Universitas Pasundan (Unpas) dan Universitas Islam Bandung (Unisba) pada Senin malam, 1 September 2025.

"Ya yang di Bandung sedang kami dalami," pungkas Anam.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)