Polda Riau Tangkap Pembakar Lahan di Kuantan Singingi

Polda Riau meninjau lahan yang dibuka warga dengan cara dibakar. Dokumentasi/ Polda Riau

Polda Riau Tangkap Pembakar Lahan di Kuantan Singingi

Deny Irwanto • 19 July 2025 20:40

Pekanbaru: Polres Kuantan Singingi Kepolisian Daerah Riau mengungkap dan menangkap seorang pelaku tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar yang terjadi di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari strategi Green Policing yang diterapkan secara konsisten oleh jajarannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat dari bahaya asap dan kerusakan ekosistem.

"Setiap tindakan pembakaran lahan adalah bentuk kejahatan serius yang mengancam lingkungan, kesehatan publik, dan masa depan generasi mendatang. Polda Riau berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku-pelaku perusak lingkungan," kata Herry dalam keterangan pers, Sabtu, 19 Juli 2025.

Baca: 18 Hektare Lahan Terbakar, Pemkab Aceh Selatan Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Karhutla
 

Sementara Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengatakan pelaku bernama Supardi alias Supar, pria berusia 59 tahun asal Kota Pekanbaru, diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Kuansing pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Pelaku diketahui dengan sengaja membakar lahan karet miliknya untuk dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit.

"Bersumber dari laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Setelah mengantongi identitas pelaku, tim melakukan penangkapan dan pelaku mengakui perbuatannya," ungkap Anom.

Dalam penangkapan tersebut, turut ditangkap dua potong kayu bekas terbakar dan satu buah mancis sebagai barang bukti.

Proses hukum terhadap pelaku kini tengah berjalan. Ia dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Kuansing juga telah melakukan sejumlah langkah lanjutan di antaranya pemeriksaan saksi, koordinasi dengan Kejaksaan, pengumpulan barang bukti tambahan, serta rencana gelar perkara.

Pemeriksaan ahli juga akan dilakukan untuk memperkuat unsur pidana dalam proses penyidikan.

Polda Riau mengimbau seluruh masyarakat, terutama pemilik lahan dan pelaku usaha perkebunan, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

"Polda Riau akan terus melakukan patroli dan pemantauan secara intensif. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Melindungi Tuah, Menjaga Marwah, itulah semangat kami," ungkap Anom.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)