Mahkamah Konstitusi/MI/Devi
M Sholahadhin Azhar • 18 July 2025 16:52
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan. Wamen dilarang menjadi komisaris hingga direksi perusahaan BUMN, swasta, hingga organisasi yang dibayai APBN. Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025.
"Berdasarkan Pasal 23 UU 39/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD," demikian putusan MK yang dikutip Jumat, 18 Juli 2025.
Poin 8 dan 9 keputusan tersebut, menegaskan larangan wamen merangkap jabatan. Hal tersebut sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUUXVII/2019.
Baca: MK Tolak Gugatan UU Kementerian soal Rangkap Jabatan Menteri sebagai Pengurus Parpol |