Aturan Pengelolaan Tambang di Pulau Kecil Masih Tumpang Tindih

PT Gag Nikel melakukan penambangan nikel di Raja Ampat. Foto: Dok Kementerian ESDM

Aturan Pengelolaan Tambang di Pulau Kecil Masih Tumpang Tindih

Naufal Zuhdi • 9 June 2025 20:14

Jakarta: Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyebut masih ada tumpang tindih aturan mengenai pengelolaan tambang di pulau kecil. Menurut dia, ada beberapa aturan yang masih tidak nyambung satu sama lain.

"Dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil sudah jelas peraturannya bahwa dilarang ada aktivitas pertambangan di pulau kecil. Kemudian ada hak spesial terhadap beberapa perusahaan untuk mengelola tambang di beberapa pulau kecil. Jelas pemberian hak spesial ini melanggar UU nomor 1 tahun 2014," ucap Huda saat dihubungi, Senin, 9 Juni 2025.

Pemberian hak spesial, sambung Huda, seharusnya hanya dengan melalui Keputusan Presiden yang diatur dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2004. Selain itu, Huda menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menguatkan larangan pertambangan di pulau kecil.

"Maka seharusnya bukan revisi UU nomor 1 tahun 2014, tapi menegakkan aturan yang ada di dalamnya termasuk larangan pertambangan di pulau kecil, termasuk pulau Gag," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, banyak pihak telah menuding bahwa kegiatan pertambangan di Raja Ampat, khususnya di pulau-pulau kecil, secara tegas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K). 
 

Baca juga: 

Jika Langgar Aturan, Perusahaan Tambang Harus Ditindak Tegas



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

5 perusahaan tambang beroperasi di Raja Ampat

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dalam keterangan resmi Kementerian ESDM disebutkan dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak 2013.

Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah atau bupati Raja Ampat. Yakni, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan izin usaha pertambangan (IUP) diterbitkan pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)