PT Gag Nikel melakukan penambangan nikel di Raja Ampat. Foto: Dok Kementerian ESDM
Naufal Zuhdi • 9 June 2025 20:14
Jakarta: Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyebut masih ada tumpang tindih aturan mengenai pengelolaan tambang di pulau kecil. Menurut dia, ada beberapa aturan yang masih tidak nyambung satu sama lain.
"Dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil sudah jelas peraturannya bahwa dilarang ada aktivitas pertambangan di pulau kecil. Kemudian ada hak spesial terhadap beberapa perusahaan untuk mengelola tambang di beberapa pulau kecil. Jelas pemberian hak spesial ini melanggar UU nomor 1 tahun 2014," ucap Huda saat dihubungi, Senin, 9 Juni 2025.
Pemberian hak spesial, sambung Huda, seharusnya hanya dengan melalui Keputusan Presiden yang diatur dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2004. Selain itu, Huda menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menguatkan larangan pertambangan di pulau kecil.
"Maka seharusnya bukan revisi UU nomor 1 tahun 2014, tapi menegakkan aturan yang ada di dalamnya termasuk larangan pertambangan di pulau kecil, termasuk pulau Gag," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, banyak pihak telah menuding bahwa kegiatan pertambangan di Raja Ampat, khususnya di pulau-pulau kecil, secara tegas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).
Baca juga:
Jika Langgar Aturan, Perusahaan Tambang Harus Ditindak Tegas |