Pesta Miras, Pemuda di Makassar Tikam Teman Hingga Tewas

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat merilis kasus pembunuhan di Polsek Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 7 Juni 2025.

Pesta Miras, Pemuda di Makassar Tikam Teman Hingga Tewas

Muhammad Syawaluddin • 7 June 2025 19:01

Makassar: Tim Jatanras Polrestabes Makassar meringkus seorang pemuda setelah menikam temannya sendiri hingga tewas. Pelaku bernama Rudi, 32, menikam korban dalam pengaruh minuman keras. 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan peristiwa terjadi di Jalam Inspeksi Kanal II, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Jumat malam Lebaran Iduladha kemarin.

"Kejadian itu terjadi kemarin sekitar pukul 19.30 Wita," kata Arya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 7 Juni 2025.

Peristiwa penikaman teman sendiri tersebut berawal saat keduanya tengah pesta miras dan terjadi perselisihan antara pelaku dan korban. "Awal mulanya memang ada orang yang minum minuman keras ya minum ballo kalau di sini istilahnya. Setelah itu terjadilah perselisihan paham," ujarnya.
 

Baca: Anggota Polres Yahukimo Ditikam Orang Tak Dikenal di RSUD Dekai, Pelaku Diburu

Perselisihan bermula saat pelaku menyenggol minuman korban hingga berujung pertengkaran. "Di situ memang ada si pelaku sempat senggol minuman ya terus kurang cocok berdua dan akhirnya cekcok setelah itu ditunggu sampai suasananya sepi," ungkapnya. 

Setelah suasana sepi, pelaku kemudian menikam korban sebanyak dua kali di bagian perut dan di bagian dada. Korban meregang nyawa di lokasi. "Setelah ditikam si korban juga dibawa ke rumah sakit dan berakhir di situ dan meninggal dunia," jelasnya. 

Pelaku kemudian melarikan diri ke Kabupaten Jeneponto. Di sana pun Tim Jatanras Polrestabes meringkus pelaku. "Dini hari itu pelaku berhasil ditangkap termasuk dengan barang buktinya berupa pisaunya dan setelah penyisiran oleh polsek dan Polrestabes ditemukan sajam lainnya yaitu badik dan ada busur panah busur," ungkapnya. 

Saat ini pelaku berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)