Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek

Sidang sengketa merek minyak Kutus Kutus di Pengadilan Niaga Surabaya. Dokumentasi/ istimewa

Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek

Deny Irwanto • 27 February 2025 01:48

Surabaya: Ahli Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Fakultas Hukum UNDIP, Budi Santoso, menjadi saksi dalam sidang sengketa merek minyak Kutus Kutus di Pengadilan Niaga Surabaya. Budi menguraikan tahapan pendaftaran merek.

Setelah dokumen diserahkan ke kantor merek, maka kantor merek akan memberikan kesempatan selama 2 bulan kepada publik jika ada yang keberatan. 

Jika selama 2 bulan tidak ada keberatan, maka kantor merek akan melakukan pemeriksaan substansif dan jika diputuskan diterima maka akan keluar sertifikat merek atas nama pemohon. 
 

Baca: Dokter Klinik yang Tewaskan Selebgram Ella Nanda Sari Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui
 

"Sertifikat sudah merupakan bukti legalitas kepemilikan merek. Dan sesuai UU, dia akan berlaku selama 10 tahun," kata Budi di PN Surabaya, Rabu, 26 Februari 2025.

Budi menjelaskan dalam waktu 5 tahun, sesuai pasal 77 ayat 1 UU  Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, masih terbuka kesempatan dari pihak-pihak lain untuk melakukan gugatan di pengadilan terhadap sertifikat merek. 

"Jika selama 5 tahun tidak ada gugatan maka sertifikat kepemilikan merek menjadi bukti yang sempurna bagi pemegang merek," jelas Budi.

Adapun jangka waktu perlindungan merek, sesuai pasal 35 ayat 1, menurut Budi, adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 10 tahun berikutnya dan begitu seterusnya. 

Budi mengakui gugatan pembatalan merek dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik seperti tercantum dalam Pasal 77 ayat (2) UU  Nomor 20 Tahun 2016.

Namun Budi menjelaskan bahwa frasa 'tanpa batas waktu' sebenarnya memiliki batas juga yakni prinsip kewajaran dan kepatutan. 

"Jika sertifikat merek sudah 10 tahun, berarti membuktikan sertifikat tersebut tidak ada masalah. Pemegang merek itu butuh kepastian hukum atas kepemilikan mereknya itu. Tidak boleh setiap saat diutak atik," ungkapnya. 

Dalam perkara ini, selaku penggugat 1 adalah Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal penggugat 2. Sedangkan tergugat Fazli Hasniel Sugiharto selaku owner merek minyak Kutus Kutus dan pihak turut tergugat Kementerian Hukum. 

Bambang Pranoto melakukan gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek minyak Kutus Kutus yang sudah dimiliki Fazli Hasniel Sugiharto selama lebih dari 10 tahun sejak tahun 2014.

Minyak Kutus Kutus adalah minyak balur yang diproduksi di Bali dan diedarkan ke seluruh Indonesia dan mancanegara.

Sementara kuasa hukum tergugat, Ichwan Anggawirya, menyebut gugatan yang dilayangkan Bambang Pranoto terhadap kliennya, tidak wajar. 

Ichwan mengungkapkan secara implisit maupun eksplisit, Bambang Pranoto setuju dengan sertifikat kepemilikan merek minyak Kutus Kutus di tangan Fazli Hasniel Sugiharto. Itu terbukti selama 10 tahun tak ada keberatan ataupun konflik terkait merek. 

Kuasa hukum penggugat, Elsiana Inda Putri Maharani, menyatakan persidangan diikuti saja sampai sidang ahli dan bukti. 

"Kami tetap pada gugatan bahwa ini yang menemukan dan meracik adalah Pak Bambang Pranoto sejak 2011," ujar Elsiana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)