Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim.
Jakarta: Keluarga terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi, Christiano Tarigan, merasa dihakimi publik. Hal ini disampaikan kakak sepupu Christiano, Trya.
“Bahkan keluarga harus menanggung luka ganda, kehilangan rasa aman, lalu dihakimi oleh dunia maya tanpa kesempatan untuk menjelaskan,” kata Trya dalam unggahannya di akun Instagram @tryason dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 30 Oktober 2025.
Trya mengatakan unggahannya bukan bentuk pembelaan buta. Namun, ajakan untuk melihat perkara dengan empati.
“Katanya sekarang berlaku ‘
no viral, no justice’, tapi banyak yang lupa bahwa di balik setiap berita ada manusia yang sedang berjuang menyuarakan kebenaran, namun lebih banyak yang tidak mau mendengar,” tulis Trya.
Dia juga membagikan foto tulisan tangan berjudul 'STORM – Nota Pembelaan'. Tulisan itu merupakan naskah pleidoi pribadi yang dibacakan Christiano di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman.
Foto tulisan tangan itu memperlihatkan lembar-lembar pembelaan yang ditulis langsung oleh Christiano, terdakwa kasus kecelakaan di Jalan Palagan,
Yogyakarta, Mei 2025. Kecelakaan itu menewaskan mahasiswa UGM lainnya, Argo Ericko Achfandi.
Dalam pembelaannya, Christiano menyampaikan penyesalan dan tanggung jawab atas peristiwa tersebut. Ia menguraikan berbagai upaya untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Mobil yang digunakan pelaku saat kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM. Foto: Dok. Istimewa.
“Selama menjalani masa penahanan, saya melalui keluarga selalu berupaya melakukan pendekatan baik agar dapat menyampaikan tanggung jawab kepada keluarga korban. Namun hingga saat ini, Ibu korban belum berkenan membuka pintu untuk pertemuan,” tulisa pleidoi tersebut.
Pengemudi BMW itu mengaku mendapat berbagai tudingan, mulai dari pembunuh, pemabuk, pengendara ugal-ugalan, hingga kabur dari tempat kejadian. Stigma negatif itu, menurutnya, telah beredar luas di masyarakat.
Dampaknya, Christiano mengaku kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan. Keluarganya juga ikut menanggung beban moral dan tekanan dari lingkungan sekitar.
Majelis hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih pun memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyiapkan replik atau tanggapan atas pembelaan tersebut.