PPATK Imbau Masyarakat Hindari Jual Beli Rekening

Ilustrasi rekening. Foto: Metrotvnews.com/Husen.

PPATK Imbau Masyarakat Hindari Jual Beli Rekening

Siti Yona Hukmana • 27 August 2025 22:37

Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti maraknya aktivitas jual beli rekening bank. Hal ini merespons banyaknya rekening hasil jual beli digunakan untuk transaksi perjudian online (judol) hingga penipuan.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono mengatakan aktivitas judol tak lepas dari transaksi keuangan. Baik melalui rekening, maupun deposit melalui QRIS lewat merchant-merchant yang sudah didaftarkan.

"Ini sebagian besar itu adalah rekening dari aktivitas jual beli rekening, aktivitas peretasan rekening, dan merchant-merchant orang lain didaftarkan merchant-nya tapi digunakan untuk deposit perjudian online," kata Danang di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus 2025.

Danang mengatakan, jual beli rekening tidak hanya sebagai wadah transaksi judol. Namun, sering juga digunakan sebagai sarana praktik penipuan dan aktivitas yang merugikan masyarakat lainnya.

"Bagaimana caranya? Itu yang pertama adalah memang dia mendekati orang-orang untuk dibukakan rekening di bank. Jadi memang nasabah itu betul. Nasabah yang bersangkutan yang datang ke bank, membuka, dikasih modal Rp500 ribu untuk buka rekening," ungkap Danang.

Setelah proses pembukaan rekening selesai, pelaku menunggu di luar untuk menerima rekening bank tersebut. Di sisi lain, Danang menyebut ada pula praktik yang menggunakan teknologi AI untuk membuat akun bank digital menggunakan data orang lain.

"Nah, ini sudah berhasil diidentifikasi oleh bank dan sudah banyak juga yang sempat membuka rekening dengan cara seperti itu. Ini kemajuan teknologi yang perlu dicermati oleh kita semua," tutur Danang.
 

Baca juga: 

Polri Bongkar Judol Jaringan Nasional dan Internasional


Maka itu, Danang mengimbau masyarakat agar tidak membagi, menjual, apalagi menyerahkan rekening kepada orang lain. Dia meminta masyarakat lebih waspada menyerahkan data pribadi karena iming-iming.

"Pada intinya bahwa kesadaran masyarakat yang kita perlukan, jangan mengalihkan apa istilahnya rekening yang bersifat private kepada orang lain. Demikian juga dengan merchant. Merchant ini juga sudah banyak diperjualbelikan, sehingga ini jadi perhatian kita bersama," pungkas Danang.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membekukan 576 rekening dengan total nilai Rp63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya senilai Rp90,6 miliar. Sehingga, total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar.

Pembekuan dan penyitaan dilakukan karena ditemukan terkait dengan aktivitas judi online. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Siber Bareskrim Polri menindaklanjuti dalam proses penyidikan, berdasarkan hasil analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.

“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” kata Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Ferdy Saragih dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 Agustus 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)