Candra Yuri Nuralam • 3 July 2025 14:48
Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku tidak kaget dituntut tujuh tahun penjara, atas dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Hukuman itu diklaim sudah diprediksi.
“Saya dituntut tujuh tahun, dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
Hasto mengatakan hukuman penjara merupakan konsekuensinya sebagai politikus yang memperjuangkan nilai demokrasi di Indonesia. Selain itu, Hasto juga menilai tuntutan ini merupakan konsekuensinya memperjuangkan kedaulatan rakyat dan pemilu yang jujur.
“Serta memperjuangkan supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan, sejak awal saya sudah memperhitungkan risiko-risiko kriminalisasi hukum oleh kekuasaan,” ucap Hasto.
Hasto meyakini kasus ini merupakan kriminalisasi terhadapnya atas pekerjaannya di sektor politik. Meskipun, kata dia, jaksa tidak mengakui adanya kriminalisasi untuknya dalam persidangan.
“Hal tersebut tadi tidak diakui, tetapi, fakta-fakta menunjukkan bahwa dari suara-suara civil society menunjukkan mereka yang kritis itu memang ada suatu tekanan-tekanan dengan menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan,” ujar Hasto.
Hasto sangat meyakini kasus suap PAW ini merupakan hasil daur ulang perkara. Sebab, kata Hasto, tidak ada fakta persidangan yang menjurus menjelaskan keterlibatannya.
“Tidak ada motif sejak awal, terbukti dari keterangan-keterangan saksi di persidangan ini, maupun dalam persidangan pada tahun 2020 terkait dengan keterlibatan saya,” tutur Hasto.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.