Pemuda Penganiaya Ibu Kandung di Bekasi Terpengaruh Obat Terlarang

Pemuda di Bekasi, M. Ichsan, tega menganiaya ibunya karena kesal permintaannya tidak dituruti. Dok. Istimewa

Pemuda Penganiaya Ibu Kandung di Bekasi Terpengaruh Obat Terlarang

Ahmad Nur Hidayat • 27 June 2025 22:37

Bekasi: Aksi penganiayaan anak terhadap ibu kandungnya sendiri yang viral di media sosial memunculkan fakta baru. Polres Metro Bekasi Kota mengungkap saat pelaku dengan tega menganiaya ibunya dalam kondisi dipengaruhi obat terlarang.

"Pelaku berinisial MI atau Ezra yang berusia 23 tahun dalam pengaruhi obat terlarang jenis g yaitu pil eximer saat tega menganiaya ibunya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Kusumo Wahyu, Jumat, 27 Juni 2025. 

Kasus ini berawal saat pelaku meminta ibunya untuk mencari pinjaman motor kepada tetangganya. Namun karena motor sedang digunakan, pelaku yang emosi nekat menganiaya ibu kandungnya sendiri.
 

Baca: Pemuda di Bekasi yang Aniaya Ibu Kandung Terancam 5 Tahun Penjara

Selain menganiaya ibunya, tersangka juga disebut sempat mengancam membunuh pamannya lantaran sering dinasehati. Ancaman itu terjadi usai pelaku menganiaya ibunya. Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian, sandal untuk menganiaya ibunya serta pisau dapur.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku terancam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)