Terlibat pengeroyokan DJ, dua WNA Vietnam dideportasi dari Batam.MI/Hendri Kremer
Media Indonesia • 27 June 2025 20:47
?Batam: Dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam, Le Thi Huynh Trang, 25, dan Nguyen Thi Thu Thao, 25, dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Keduanya terlibat kasus pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) berinisial S di salah satu tempat hiburan malam di Batam, First Club.
Langkah deportasi ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, mengatakan bahwa kasus pengeroyokan tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian dan menjadi perhatian publik.
“Berdasarkan hasil pendalaman dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, kedua WNA tersebut diduga kuat melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya di Batam, Jumat, 27 Juni 2025.
Ia menambahkan tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia, khususnya di Kota Batam sebagai salah satu pintu masuk strategis bagi WNA.
Baca: 2 WN Vietnam Terlibat Pengeroyokan DJ Batam Ditangkap Saat Hendak Kabur |