2 WN Vietnam Terlibat Pengeroyokan DJ Batam Ditangkap Saat Hendak Kabur

Dari kiri Le Thi Huynh Trang, 25, dan Nguyen Thi Thu Thao, 25, keduanya pelaku penggeroyokan. MI/Hendri Kremer

2 WN Vietnam Terlibat Pengeroyokan DJ Batam Ditangkap Saat Hendak Kabur

Media Indonesia • 9 June 2025 20:50

Batam: Dua wanita warga negara asing (WNA) asal Vietnam, Le Thi Huynh Trang, 25, dan Nguyen Thi Thu Thao, 25, ditangkap  Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja lantaran terlibat pengeroyokan terhadap Disc Jockey (DJ) Stevanie di First Club Batam. Kedua pelaku ditangkap pada Minggu, 8 Juni 2025, pukul 02.00 WIB di Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam saat hendak kabur menuju Singapura.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, mengatakan  peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu malam, 7 Juni 2025. Saat itu, DJ Stevanie menerima panggilan dari seorang customer di VIP 7-8 First Club Batam. Saat itu, 

“Setelah tampil, sekitar pukul 01.20 WIB, DJ Stevanie kembali ke meja tersebut. Tidak lama kemudian, terjadi perselisihan antara DJ Stevanie dan DJ Misa, seorang WNA asal Vietnam yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata dia, Senin, 9 Juni 2025.

Dia menjelaskan perselisihan tersebut dipicu oleh permintaan maaf dari DJ Stevanie kepada DJ Misa yang merasa ditinggalkan karena DJ Stevanie pulang lebih awal. Namun, permintaan maaf tersebut tidak diterima dengan baik oleh DJ Misa, yang kemudian memicu ketegangan hingga akhirnya berujung pada pengeroyokan.

“Dengan menggunakan bahasa asing, DJ Misa terus memarahi korban, yang membuat rekan-rekannya langsung melakukan tindakan kekerasan dengan mencabut rambut, memukul kepala, dan meninju pipi korban. Kejadian tersebut akhirnya dapat dilerai oleh pihak keamanan First Club,” ujarnya.

Meskipun telah dilerai di dalam klub, serangan dari DJ Misa dan rekan-rekannya berlanjut di area parkir saat DJ Stevanie hendak pulang. Salah satu pelaku kembali menyerang dengan menendang punggung, memukul, dan mencakar kepala serta lengan korban hingga menyebabkan luka-luka. Beruntung, pihak sekuriti setempat segera datang untuk menyelamatkan korban.

Merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, DJ Stevanie kemudian melaporkan kasus pengeroyokan ke Polsek Lubuk Baja. Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa para pelaku berencana melarikan diri ke Singapura.

“Setelah mendapatkan informasi tentang keberangkatan pelaku, kami segera bergerak ke Pelabuhan Harbour Bay dan berhasil menangkap Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao,” tambahnya.

Polsek Lubuk Baja juga melakukan pengembangan penyidikan dengan menggeledah rumah pelaku yang beralamat di Komplek Sakura Permai, Nomor 3, Blok A1, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, untuk mencari barang bukti terkait pengeroyokan tersebut. (MI/Hendri Kremer)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)